Komisi III Bahas Usulan LSM Formula; Usulan Pelebaran Jalan Berangas
Kotabaru, Kalsel -
Berdasarkan surat LSM Formula tentang usulan pelebaran jalan Berangas, KM 1 sampai KM 4, sepanjang jalan dari Desa Baharu Utara, Batuah dan Sigam, Komisi III DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (12/06/17).
RDP yang dipimpin Deni Hendro Kurnianto, Ketua Komisi III itu digelar diruang rapat gabungan Sekretariat DPRD.
Selain dihadiri anggota Komisi III diataranya; H. Genta kusan, HM. Syaiful Anwar, Sukardi, Suwanti, Sya'yanul Kadhevi, dan Sahidin Machmud juga dihadiri Dinas terkait dan Polantas Polres Kotabaru.
MS. Marikan, Ketua LSM Formula dalam RDP itu memohon pelabaran jalan dilakukan dari pasar baharu, KM 1 jalan Berangas yang sudah ada anggarannya Rp 877 juta sampai sekolah SMAN1 Sigam.
"Kami menginginkan sampai batas sigam. Karena padat penduduk. Dan digunakan siswa hilir mudik pergi sekolah di jam tertrntu juga lalu lintas truk angkutan,"harapnya.
Sementara Abd.Gapar, wakil ketua LSM Formula menambahkan, baru-baru ini sudah ada baleho di jalan tersebut himbauan rawan kecelakaan. Dari itu kami tergugah menyampaikan ke DPRD mencari solusinya. Ia pun mengharapkan pelebaran jalan dilakukan dari KM 1 sampai KM 4.
Kemudian, masih terkait di sepanjang jalan tersebut ia menyebut bahwa warga masyarakat yang memiliki rumah dipinggir jalan membangun terkena jalan umum" Seharusnya membangun dari jalan umum 5 meter mundur kebelakang,"katanya.
"Kenapa dibiarkan,"ungkapnya.
Istilahnya, "Anjing menggongong kapilah tetap berlalu.
Kami sering melihat parkir sembarang tempat. Dijembatan. Dan berjualan di fasilitas umum,"tandasnya.
Hasbiyanta, Kabid Jalan, Dinas Binamarga SDA mengatakan, meskipun belum dianggarkan pembebasan lahannya, anggaran Rp 877 juta yang sudah ada itu, tahun ini dilaksanakan pelebaran dari KM 1 Jalan Berangas sampai KM 2 SPBU.
" Dilebarkan dulu di tanah jalan yang ada. Yang tidak terkena tanah warga,"terangnya.
Meski demikian, lanjut dia, ada permintaan dana itu dialihkan pelebara di titik kerusial (tikungan dan tanjakan) baharu. "Tidak masalah tapi terkendala status tanah yang belum dibebaskan. Tahun 2017 di APBD-P baru akan dianggarkan pencadangan tanahnya dari KM1 sampai KM 4,"imbuhnya.
Terkait bangunan dipinggir jalan Berangas itu, Supriyadi yang hadir mewakili Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu mengatakan, hanya 1 bangunan milik H. Ali yang belum berijin. Sedangkan rumah warga lain sudah lama berdiri.
(IHA)
0 Response to "Komisi III Bahas Usulan LSM Formula; Usulan Pelebaran Jalan Berangas"
Posting Komentar