Qomariah terkejut, dapat santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan






Kotabaru, Kalsel -
Qomariah Muin selaku ahli waris peserta BPJS ketenagakerjaan mendapatkan santunan kematian, rabu (14/6/2017).

Penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan itu secara simbolis diserahkan oleh Kajari Kotabaru, Indah Laila, SH dan Asisten III SETDA Kotabaru, Gusti Syamsul Bahri didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Heri Suherman.

Wanita yang kesehariannya bekerja di Sekertariat DPRD itu mengaku tidak menyangka mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan karena sama sekali tidak mengetahui bahwa suaminya peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, ketika almarhum suaminya wafat beberapa minggu lalu, pihak BPJS Ketenagakerjaan langsung menghubunginya. Sontak ia terkejut.

"Saya sangat terkejut sewaktu ditelpon karena, saya pikir kan saya PNS tapi kenapa bisa ada tunggakan? Eh' Ternyata itu bukan tunggakan melainkan klaim dari petugas BPJS Ketenagakerjan bahwa saya adalah ahli waris atas nama Abriansyah (almarhum suaminya) yang merupakan Kepala Desa Hilir Muara. Saya pun langsung melengkapi persyaratan sesuai yang diminta untuk pencairan jaminan sosial yang akan saya terima. Saya sangat berterima kasih karna pelayanannya yang cepat," ungkapnya bernada terharu bercampur sedih.

Hanya dalam waktu 4 hari. 3 hari mengurus berkas/persyaratan. 1 hari pencairan.
Qomariah Muin sebagai ahli waris berhak menerima santunan (kematian) senilai Rp 24 juta ditambah (jaminan hari tua) Rp 171.0 00 ( kepesertaan Maret 2017). BPJS Ketenagakerjaan membuktikan layanan klaim yang cepat, tepat dan akurat.
(Dody Iskandar)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Qomariah terkejut, dapat santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan"

Posting Komentar