Apa penjelasan H. Genta Kusan terkait Raperda Gudang? Di Pasar katanya banyak "penyelewengan"!

H. Genta Kusan, Anggota DPRD












Kotabaru, Kalsel-
H. Genta Kusan, Anggota DPRD, Pansus III DPRD yang membahas Raperda tentang Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi Gudang menjelaskan, Raperda ini secara umum untuk mengantisipasi kekurangan sembako.

Terutama, kata dia, menjelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. “ Saat itu yang sering terjadi. Dan kelangkaan bahan pokok saat ombak besar,”ujarnya.

Di paparkannya, untuk gudang sendiri, di Kotabaru ini ada 48 gudang yang terdaftar. “ Sampai saat ini belum maksimal pengelolaanya,”ucapnya.

khususnya bagi dinas terkait, selalu terabaikan. “ Ada penambahan gudang atau ada gudang tidak aktif, tidak terkontrol,”sebutnya pula.

Menurutnya, 48 gudang ini kemungkinan masih ada yang belum terditeksi oleh dinas terkait.

Ia menerangkan, Perda ini tujuannya untuk mengidentifikas seluruh gudang yang ada di kotabaru dan untuk mengawasi peredaran batang. Khususnya bahan pokok dsbnya.

Kerena, lanjut dia, ada juga nanti barang-barang berbahaya yang di tampung yang tanpa sepengetahuan masyarakat akan merugikan konsumen.

Jadi, dalam hal bahan berbahaya ini pun sebenarnya dalam draft pembahasan Raperda (tidak ada),' tapi sudah kami atur, kami tambah,"ujarnya

Ditambahkannya, Bahan berbahaya harus di awasi juga. Karena berdampak pada masyarakat.

"Raperda yang dijadikan Perda tersebut memang ada beberap item yang  kita sepakati khususnya dengan eksekutif bahwa untuk pendaftaran administrasi gudang itu tidak dikenakan biaya.
Yang dikenakan hanya tempat (luasnya) saja,"terangnya.

Masih dilanjutkannya, luasan itu juga menentukan besaran NJOP yang sudah ditetapkan bersama.
"NJOP itu 'kan ada kisaran-kisarannya. Misal’ Gudang ukuran sekian dikenakan biaya sekian,"imbuhnya.

Mengratiskan perijinan ini, kata dia, untuk memicu masyarakat bahwa untuk pengerusan ijin dipermudah. Yang penting berkasnya lengkap. Ini ditekankan kepada dinas terkait untuk menerbitkan ijin.

"Hal itu juga untuk mengantisipasi tidak ada gudang yang tidak terdaftar,"katanya.

Ia  menjelaskan pula, yang dinamakan gudang itu ada dua; gudang tertutup dan gudang terbuka.

Dan menurutnya, gudang itu juga tidak mungkin ada dipasar. "Gudang itu sifatnya tidak untuk melayani konsumen tapi untuk menampung barang yang diperlukan masyarakat,"ucapnya.

Kadang-kadang, ungkap dia, asumsi gudang ini juga merepotkan. Bahwa definisi gudang itu ada ukurannya yang perlu disepakati bersama.

"Bila luasnya 10x10 boleh dikategorikan gudang. Tapi kalo di pasar, yang hanya ukurannya 4x6 atau dibawahnya, itu bukan gudang,"tegasnya.

Di sana (pasar kemakmuran) itu,kata dia, banyak terdapat penyelewengan. Ada tempat usaha yang dijadikan gudang. "Ini akan kita awasi juga,"katanya.

Diterangkannya, kalau memang di pasar itu yang luasnya dibawah 10x10 itu dikatakan gudang, setelah ada Perda ini dinas Perdagangan akan mengontrol. Kalau perlu di segel. Karena tidak sesuai dengan aturan pemerintah, Permendag. 'Itu ada aturan tersendiri masalah gudang,"jelasnya pula.

Dalam hal gudang ini ia mengharapkan ada pencatatan dari dinas terkait "Sampai saat ini kami tidak pernah dapat laporan tentang gudang. Apa aja isinya? Sampai sekarang belum ada terditeksi,"akunya.

Padahal, kata dia, jika ada menambah luasan dsbnya. Luasan itu yang akan menentukan PAD.

"Berdasarkan luasan itu berapa yang akan diserahkan ke dinas pendapatan? Ini yang sering tercecer, maka setelah mereka (dinas terkait) terbitkan ijin, baru kita bisa memungut berdasarkan ukurannya.

"Nah 'jadi. Ijin gratis tapi berapa luas gudang itu yang dikenakan retribusi atau pajak sesuai dengan peraturan perundang undangan,"terangnya.

Lebih jauh ia mengatakan, dari 48 gudang ini, tidak signifikan hasilnya. "Jadi inilah yang akan kita gerakkan kembali. Kita coba untuk SOPD ini bisa menyikapi,"katanya.

Kemudian juga nanti, lanjut dia, dalam hal eksekusi atau uji petik akan melibatkan Satpol PP selaku penegak Perda.

Diakuinya, 48 gudang ini memang terdaftar tapi, belum mempunyai ijin yang signifikan. ' Ada yang masih aktif atau tutup , kita belum tahu dan atau ada tambahan gudang lagi,"ujarnya.

Jadi, 'gunanya raperda ini adalah untuk menindaklanjuti bila ada yang menyalahi aturan."

Kepada SOPD juga di fokusnya apa – apa saja yang di tampung di gudang agar terdetiksi yang akan di laporkan ke Kemendag yang di tembuskan ke Provinsi. "Harus 3 bulan sekali ada pelaporan dari dinas pedagangan ke sana,"katanya.

"Kewenangan untuk mendata ada di dinas perdagangan. Perijijinannya di Dinas Perijinan Satu Pintu bila sudah ada rekomendasi Dinas Perdagangan. Eksekusi, berapa kewajiban  membayar adalah dinas pendapatan."

" Dalam Raperda ini ada sanksi administasi Misalnya' menambah luas tapi tidak lapor. Bila menyalahi aturan bisa sampai ke penutupan. Eksekusinya melibatkan Satpol PP. Ada pidananya 'kecuali, terkait bahan berbahaya beracun,"pungkasnya.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa penjelasan H. Genta Kusan terkait Raperda Gudang? Di Pasar katanya banyak "penyelewengan"!"

Posting Komentar