DPRD gelar rapat Paripurna, masa persidangan III rapat ke 8
DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna diruang sidang paripurna Sekretariat DPRD, Senin (10/07/17).
Hj. Alfisah, Ketua DPRD Kotabaru memimpin langsung rapat
paripurna ini. Ia didampingi Wakil Pimpinan I DPRD, Muhammad Arif, dan Wakil
Pimpinan II DPRD, H. Mukhni.AF.
Ir. Burhanudin, Wakil Bupati Kotabaru hadir mewakili Bupati
Kotabaru.
Hadir pula diantaranya, Sekda, Said Akhmad, perwakilan
Forkopimda, dan para Kepala SOPD.
Rapat paripurna DPRD masa persidangan III (tiga) rapat ke 8
(delapan) ini beragendakan;
Laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD terhadap beberapa buah Raperda, penyampaian penjelasan BAPEMPERDA (Badan Pembentuk Peraturan Daerah) atas 6 (enam) buah Raperda inisiatif DPRD, dan pendapat akhir Bupati Kotabaru sekaligus menyampaikan 5 (lima) buah Raperda.
Laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD terhadap beberapa buah Raperda, penyampaian penjelasan BAPEMPERDA (Badan Pembentuk Peraturan Daerah) atas 6 (enam) buah Raperda inisiatif DPRD, dan pendapat akhir Bupati Kotabaru sekaligus menyampaikan 5 (lima) buah Raperda.
Martin Sovian, anggota DPRD berkesempatan membacakan laporan
akhir proses pembahasan pansus I yang membahas Raperda tentang; Ijin lokasi dan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah
daerah.
Sedangkan Maulid Akbar, anggota DPRD yang membacakan laporan
akhir proses pembahasan Pansus II yang membahas Raperda tentang; Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan
ikan kecil dan Pemberdayaan dan perlindungan koperasi.
Selanjutnya, H. Genta Kusan, anggota DPRD membacakan laporan
akhir proses pembahasan Pansus III yang membahas Raperda tentang tanda daftar
gudang dan pencatatan administrasi gudang.
Kemudian, Ketua Bapemperda, Sukardi menyampaikan penjelasan
atas 6 (enam) buah Raperda inisiatif DPRD antara lain; Raperda tentang program
pembentukan peraturan daerah, Raperda tentang ijin sanggar senam, Raperda
tentang pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, Raperda tentang bantuan
sosial bidang keagamaan, Raperda tentang pemberlakuan jam malam bagi anak, dan
Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Setelah dibacakan dan dijelaskan, Ketua Bapemperda, Sukardi,
dalam paripurna itu pula diserahkan kepada Wakil Bupati yang hadir mewakili
Bupati untuk selanjutnya dilakukan pengkajian lebih mendalam di eksekutif
sebelum dilakukan pembahasan di tingkat Pansus dilakukukan bersama dengan
Bupati atau Pejabat yang di tunjuk untuk mewakili.
Selanjutnya, Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar melalui Wakil
Bupati, Burhanudin menyampaikan pidatonya sekaligus menyampaikan 5 (lima) buah
Raperda antara lain ;
Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA.
2016, Raperda tentang ijin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet,
Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru No. 05 Tahun 2015
tentang pemilihan kepala desa, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten
Kotabaru No. 18 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja
pemerintahan desa, dan Raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Kotabaru
No. 06 Tahun 2015 tentang perangkat desa.
Dalam paripurna DPRD itu juga 5 (lima) buah
Raperda yang dibacakan anggota DPRD dalam laporan akhir proses pembahasan Pansus
I, II, dan III tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dengan
keputusan bersama DPRD dan Bupati Kotabaru No. 49 Tahun 2017 dan No.
188.342/____/KUM/2017 yang ditandatangi bersama yang disaksikan Pimpinan dan
Ketua-ketua Fraksi DPRD.(IHA)
0 Response to "DPRD gelar rapat Paripurna, masa persidangan III rapat ke 8"
Posting Komentar