DPRD gelar rapat Paripurna, masa persidangan III rapat ke 8





Kotabaru, Kalsel -
DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna diruang sidang paripurna Sekretariat DPRD, Senin (10/07/17).

Hj. Alfisah, Ketua DPRD Kotabaru memimpin langsung rapat paripurna ini. Ia didampingi Wakil Pimpinan I DPRD, Muhammad Arif, dan Wakil Pimpinan II DPRD, H. Mukhni.AF.

Ir. Burhanudin, Wakil Bupati Kotabaru hadir mewakili Bupati Kotabaru.

Hadir pula diantaranya, Sekda, Said Akhmad, perwakilan Forkopimda, dan para Kepala SOPD.

Rapat paripurna DPRD masa persidangan III (tiga) rapat ke 8 (delapan) ini beragendakan;

Laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD terhadap beberapa buah Raperda, penyampaian penjelasan BAPEMPERDA (Badan Pembentuk Peraturan Daerah) atas 6 (enam) buah Raperda inisiatif DPRD, dan pendapat akhir Bupati Kotabaru sekaligus menyampaikan 5 (lima) buah Raperda.

Martin Sovian, anggota DPRD berkesempatan membacakan laporan akhir proses pembahasan pansus I yang membahas Raperda tentang; Ijin lokasi dan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

Sedangkan Maulid Akbar, anggota DPRD yang membacakan laporan akhir proses pembahasan Pansus II yang membahas Raperda tentang; Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil dan Pemberdayaan dan perlindungan koperasi.

Selanjutnya, H. Genta Kusan, anggota DPRD membacakan laporan akhir proses pembahasan Pansus III yang membahas Raperda tentang tanda daftar gudang dan pencatatan administrasi gudang.


Kemudian, Ketua Bapemperda, Sukardi menyampaikan penjelasan atas 6 (enam) buah Raperda inisiatif DPRD antara lain; Raperda tentang program pembentukan peraturan daerah, Raperda tentang ijin sanggar senam, Raperda tentang pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, Raperda tentang bantuan sosial bidang keagamaan, Raperda tentang pemberlakuan jam malam bagi anak, dan Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Setelah dibacakan dan dijelaskan, Ketua Bapemperda, Sukardi, dalam paripurna itu pula diserahkan kepada Wakil Bupati yang hadir mewakili Bupati untuk selanjutnya dilakukan pengkajian lebih mendalam di eksekutif sebelum dilakukan pembahasan di tingkat Pansus dilakukukan bersama dengan Bupati atau Pejabat yang di tunjuk untuk mewakili.

Selanjutnya, Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar melalui Wakil Bupati, Burhanudin menyampaikan pidatonya sekaligus menyampaikan 5 (lima) buah Raperda antara lain ;
Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2016, Raperda tentang ijin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru No. 05 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, dan Raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Kotabaru No. 06 Tahun 2015 tentang perangkat desa.

Dalam paripurna DPRD itu juga 5 (lima) buah Raperda yang dibacakan anggota DPRD dalam laporan akhir proses pembahasan Pansus I, II, dan III tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dengan keputusan bersama DPRD dan Bupati Kotabaru No. 49 Tahun 2017 dan No. 188.342/____/KUM/2017 yang ditandatangi bersama yang disaksikan Pimpinan dan Ketua-ketua Fraksi DPRD.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD gelar rapat Paripurna, masa persidangan III rapat ke 8"

Posting Komentar