DPRD sampaikan 6 Raperda inisiatif, apa penjelasan Sukardi?


Sukardi, Ketua Bapemperda DPRD











Kotabaru, Kalsel -
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang Sekretariat DPRD, Senin (10/07/17), tadi.

Sukardi, Ketua Bapemperda (Badan Pembentuk Peraturan Daerah) DPRD menyampaikan 6 (enam) buah Raperda inisiatif DPRD antara lain;

Raperda tentang program pembentukan peraturan daerah, Raperda tentang ijin sanggar senam, Raperda tentang pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, Raperda tentang bantuan sosial bidang keagamaan, Raperda tentang pemberlakuan jam malam bagi anak, dan Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

terkait ijin Raperda ijin sanggar senam ia mengatakan, kenapa DPRD menganggap penting hal ini? karena di daerah kita sudah banyak bermunculan. 

"Apabila tidak terkendali, muncul terus tanpa ada campur tangan pemerintah daerah, yang dikhawatirkan kita semua bisa terjadi. Bisa Mengganggu ketertiban di lingkungan. Bagaimana volume musiknya? Bagaimana dari sisi pakaian begitu selesai senam?
Daerah mengendalikan itu dalam bentuk perda.

Kemudian, pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
Pada umumnya masyarakat di daerah terpencil  kurang ada sentuhan dari pemerintah. Contohnya seperti kader-kader kesehatan posyandu atau kelompok-kelompok bentukan pemerintah di bidang kesehatan masyarakat. Dalam melaksanakan programnya sama sekali tidak ada sentuhan dalam hal stimulan (insentif).

"Kalau hanya mengharapkan "pengorbanan" terus dari mereka. Kasihan juga mereka. Padahal Bukan berarti mereka mau dapat honor tetapi, dalam rangka menggerakkan organisasinya itu harus ada sentuhan. Mereka itu mitra kita juga,"sebutnya.

Dilanjutkannya ke Bansos keagamaan. Setiap kunjungan kerja ke desa terpencil, sekolah formal belum sampai sepenuhnya menyentuh masyarakat yang ada di pelosok.  yang berperan disana guru agama secara yang otodidak mereka mendapatkan khusus. Mereka itulah yang membina, mengajar mengaji warga masyarakat di sana.

Pada umumnya kehidupan mereka sangat memprihatinkan. Maksudnya. Kepada mereka (guru ngaji ini), pemerintah ikut menstimulan (insentif). Diakuinya, 'memang mereka dibayar masyarakat setempat, tapi ala kadarnya.

Sementara, kata Sukardi, guru-guru mengaji apabila mereka harus rutin mengajar tidak melaksanakan pekerjaan pokoknya seperti; nelayan atau bertani, bagaimana mereka membiayai anak istrinya?

"Maksud kita, ada 'lah sentuhan juga dari Prmerintah Daerah. Tidak sepenuhnya kita biayai, artinya ada lah bentuk perhatian kita. Ini yang kita regulasi bahwa ternyata disudut kampung itu ada berperan terhadap pendidikan masyarakat kita. Yang memang TPA belum sampai kesana,"tuturnya.

Ditambahkannya, kemudian terkait dengan  perlindungan anak. Jam malam bagi anak. Ini hanya pelaksanaan UU perlindungan anak. Pengaturannya, batasan bagi anak-anak (usia yang ditetapkan UU). Perda ini adalah penjabaran dari UU itu.

" Kita hanya mempertegas maraknya peredaaran obat-obat yang bukan untuk kesehatan yang jadi konsumsi anak-anak. Paling tidak ada pengawasan terhadap anak-anak kita,"ujarnya.

Dan yang terakhir, Perda tentang pembentukan peraturan daerah yang juga  pelaksanaan Permendagri 80 tahun 2015 tentang tata cara, proses pembentukan pembentukan produk hukum daerah. 

"Semua Raperda inisiatif ini berdasarkan setelah kita turun kelapangan. Melihat penemona yang terjadi di masyarakat. Ini murni keluhan masyarakat,"pungkasnya.

(IHA)





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD sampaikan 6 Raperda inisiatif, apa penjelasan Sukardi?"

Posting Komentar