Kuasa Hukum minta Andi Tanrang di bebaskan











Kotabaru, Kalsel-
Pengadilan Negeri Kotabaru kembali menggelar sidang perkara 'pemukulan' seorang wartawan yang bertugas di Kotabaru dengan terdakwa Andi Tandrang," Kamis (20/07/17).

Di pimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Heru Kuntjoro, SH.,MH bersama dua Hakim Anggota; Arini L Novianti, SH dan Raysha, SH dengan agendanya 'mendengarkan' pledoi (pembelaan) Kuasa Hukum Terdakwa, Soekardi, SH dan rekan.

Soekardi, SH, Kuasa Hukum terdakwa

" Pointnya, kita keberatan dengan tuntutan Jaksa karena saya menganggap tuduhan itu tidak terbukti, ' Ya minta di bebaskan aja, atau dengan hukuman seringan-ringannya,"ungkapnya.

Agung Teja, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai persidangan mengatakan, dalam pledoi (tertulis) penasehat hukum terdakwa menerangkan beberapa kesimpulan bahwa dakwaan kami di anggap kabur.

"Penasehat hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan tersangka dari tuntutan kami (JPU) yaitu pasal 335 ayat 1 KUHP, ancaman 6 bulan penjara, percobaan 1 tahun,"sebutnya.

Ia menambahkan, JPU tidak berubah. Meskipun Replik yang kami sampaikan hanya secara lisan, kami yakin dengan bukti-bukti yang ada sesuai tuntutan kami itu,"pungkasnya.

Bunyi Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut, "Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain". Diancam 2.8 tahun penjara.

Sidang dilanjutkan pada tanggal 3 Agustus 2017 dengan agenda pembacaan putusan Hakim.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Kuasa Hukum minta Andi Tanrang di bebaskan"