Lagi, apa kata anggota DPRD Kotabaru terkait UU Pemilu?














Sukardi, anggota DPRD Partai Nasdem

Kotabaru, Kalsel -
Masih terkait UU Pemilu yang baru di sahkan, Kamis (27/07/17) Sukardi, anggota DPRD dari Partai Nasdem mengatakan, karena sistem politik Indonesia presidential, wajar, ketentuan Presidential threshold (ambang batas) 20 persen dukungan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden itu.

Hal itu menurutnya dalam rangka memperkokoh kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Maka, dalam parlemen harus ada dukungan (partai yang berkoalisi) ke pemerintah.

Baca juga : http://www.sentral14.id/2017/07/uu-pemilu-apa-tanggapan-anggota-dprd.html?m=1

Dilanjutkannya, kalau ketentuannya hanya nol persen dikhawatirkan sistem presidensial akan goyah. "Partai pendukung presiden harus mayoritas sehingga program pemerintah tidak 'terombang ambing'. Dan jika posisi imbang antara (koalisi dan oposisi) atau oposisi lebih kuat, kemungkinan dampaknya akan kurang kondusif bagi presiden,"ujarnya.

Dia melihat, keharusan dukungan 20 persen itu  tidak mengarah ke calon presiden tunggal. Bisa di hitung kata dia, 100 dibagi 20 persen bisa 5 pasangan calon.

Lemahnya ketentuan itu menurutnya hanya tidak mudah menjadi calon presiden. Tidak serta merta bisa mengusung presiden 'Misal, bagi partai baru yang ingin langsung mengusung presiden.

Positifnya, lanjut dia, dengan syarat 20 persen itu, calon presiden akan terseleksi. Berkapasitas dan berkemampuan.

" Kita kan memilih presiden, masa dukungannya hanya 1 partai!,"ucapnya.

Kemudian sistem Sainte Lague Murni yang digunakan untuk mengkonversi prolehan suara menjadi kursi (DPR/DPRD) dia mengakui sistem ini cendrung menguntungkan partai besar.

"Suara partai besar dibandingkan partai kecil. Kemungkinan partai besar akan dapat kursi lebih banyak,"imbuhnya.

Tapi itu adil karena kata dia, mengaca pada pemilu legeslatif (kabupaten kotabaru) tahun 2014 . Partai Nasdem waktu itu bisa dapat 9 sampai 10 kursi karena sisa suaranya lebih memberi peluang untuk dapat kursi tambahan.

"Bagaimana dengan hanya mengandalkan pigur calon, apakah bisa mendongkrak perolehan suara?

"Kalau di Dapil IV masih fifti-fifti. Namun di sisi lain, ada daerah-daerah yang tidak mementingkan pigur tapi 'money'. Ini koreksi juga bagi partai politik. Apabila 'money' lebih menonjol dari pigur atau partai. Maka partai harus koreksi. Artinya sistem pengkaderannya tidak berarti dan kualitas anggota DPRDnya juga dipertanyakan,"imbuhnya.

Bisa di amati sendiri, lanjut dia, "yang mana duduk hanya mengandalkan 'money' dan yang mana duduk dengan SDM atau Pigur. Kalau (calonnya) memiliki SDM dan Money 'ya bagus saja, gak masalah,"ungkapnya.

Kenapa 'money' berjalan? "Mungkin karena pigur-pigur yang mereka harapkan ketika duduk di (DPRD) tidak seperti yang diharapkan masyarakat akhirnya, mereka (masyarakat) masa bodoh. Yang mana memberi uang, itu yang di pilih. Ini bisa membahayakan kelangsungan partai itu,"ujarnya.

Menurutnya, partai politik harus mencalonkan yang memang pigur di masyarakat terutama di dapilnya. Calon yang teruji, memiliki SDM dan citra yang bagus yang di yakini bisa membawa aspirasi masyarakatnya.


Hamka Mamang, anggota DPRD dari PDIP meyakini syarat 20 persen pengajuan calon presiden dan wakil presiden itu sangat bagus. calon yang berkompetisi tidak terlalu banyak dan kecil kemungkinan akan ada putaran kedua.

"Kalau calon (presiden dan wakilnya) itu cuma dua pasang. Masyarakat bisa lebih fokus untuk memilih,"ujarnya.

Sebagian persepsi menyatakan bahwa ketentuan itu akan merugikan partai-partai kecil? Menurutnya tidak demikian, "partai-partai kecil bisa berkoalisi dengan sesama partai kecil atau partai yang memang sudah memperoleh suara banyak."

Menanggapi sistem sainte lague murni, menurutnya justru bagus, sistem ini bisa mengakomodir sisa suara.

Di contohkannya, terjadi pada pemilu tahun 2014, sisa suara PDIP dapil III dan II, setelah cukup kuota mendapatkan 1 kursi, sisa suaranya tidak bisa di hitung lagi.


Sementara, Sahidin Machmud, anggota DPRD dari PKS berharap, uji materi yang di ajukan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi itu di kabulkan.

Kemudian, terkait sistem saint lague murni yang di pakai untuk mengkonversi prolehan suara anggota DPR/DPRD menjadi kursi itu menurutnya hanya menguntungkan partai besar.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lagi, apa kata anggota DPRD Kotabaru terkait UU Pemilu?"

Posting Komentar