"Nyabu", Ibus ditangkap di rumah kontrakannya












Kotabaru, Kalsel -
Setelah mendapat informasi masyarakat dan melakukan pengintaian selama 3 hari, Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Pulau Laut Utara menggrebek dan menangkap Ibus (50) di rumah kontrakannya, Jalan Wiramartas (gang naik gunung relly), Rabu (12/07/17), sekitar jam 12.00 Wita.

Ibus (nama sapaan) yang kesehariannya bekerja sebagai penjual atau pereparasi jam tangan ini di tangkap polisi saat sedang "Nyabu".


Sebelum melakukan penggrebekan, gabungan Polisi datang menggunakan angkot, menyamar sebagai supir dan penumpangnya.

Mencegah tersangka kabur, penggrebekan cukup dramatis dengan cara mengepung rumah (kontrakan) tersangka.

Setelah berhasil ditangkap, dari TKP, tersangka juga dibawa menggunakan angkot ke Mapolres Kotabaru.

Kiri-kanan: AKP Margono - Iptu Gatot.EW

Di ruang kerjanya, Kasat Res Narkoba, AKP Margono didampingi Kapolsek Pulau Laut Utara, Iptu Gatot.EW kepada para awak media mengatakan, bersama tersangka barang bukti yang diamankan; 2 paket sabu seberat 0,2 gram, pipet, serta uang hasil penjualan Rp 600 ribu.

"Tersangka dijerat dengan UU Narkotika pasal 112, ancaman hukuman 5 tahun keatas,"jelasnya.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to ""Nyabu", Ibus ditangkap di rumah kontrakannya"

Posting Komentar