Polsek Kelumpang Hilir gencar sosialisasi larangan bakar hutan

Iptu G.M.Angga Satria Wibawa, SIK, Kapolsek Kelumpang Hilir






Kotabaru, Kalsel-
Polsek Kelumpang Hilir gencar sosialisasikan larangan membakar lahan dan hutan dengan memajang spanduk di beberapa titik.


Spanduk yang di pajang bertuliskan, "Mari menjaga lingkungan kita demi keselamatan bersama".

Selain itu tulisan dalam spanduk di tekankan pula, "membakar hutan atau lahan akan mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan seperti amanat uu nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 dinyatakan, setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat 1 di pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sepuluh milyar rupiah.

Ditemui, Selasa (01/08/17), Kapolsek kelumpang Hilir, Iptu G.M.Angga Satria Wibawa, SIK mengatakan, kegiatan itu dilakukan sesuai intruksi presiden melalui Kapolri hingga Kapolsek agar melakukan tindakan preventif bahkan represif untuk hal tersebut.

"Kami setiap hari melakukan patroli di daerah yang rawan kebakaran dan sambil membagikan pamflet atau selebaran ke warga secara langsung,"pungkasnya.
(Syamsir Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polsek Kelumpang Hilir gencar sosialisasi larangan bakar hutan"

Posting Komentar