UU Pemilu, apa tanggapan anggota DPRD Kotabaru?

H. Genta Kusan (H. Gegen) Anggota DPRD dari PAN








Kotabaru, Kalsel -
UU Pemilu baru saja di sahkan namun, sudah ada yang mengugat atau mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat 20 persen bagi partai politik untuk mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Secara umum, apakah berdampak terhadap calon anggota legislatif di tingkat kabupaten?

Menanggapi hal itu, Selasa (25/07/17) via ponsel, H Genta Kusan, anggota DPRD dari PAN  mengatakan, UU ini tidak jauh berbeda terkait tata cara menentukan kursi bagi anggota legislatif di tingkat Kabupaten.

Hanya saja menurutnya, yang jadi persoalan di tingkat pusat itu cuma satu yaitu tentang penetapan 20 persen Presidential threshold (ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan presiden atau wakil presiden).

Menurutnya, penetapan ambang batas 20 persen untuk calon presiden itu mengarah ke calon presiden tunggal.

"Hanya Partai Besar (PDIP dan Golkar) yang di mungkinkan memperoleh ambang batas 20 persen perolehan suara itu,"ungkapnya.

Misal, lanjut dia, ada 4 calon presiden; Jokowi (PDI) = 20 persen, Prabowo (Gerindra) = 10, Yusril IM (PBB) = 5 persen, Zulkipli Hasan (PAN) = 5 persen. "Sudah dapat di lihat yang bisa jadi calon presiden dan menang,"imbuhnya.

Kemudian menurutnya, terkait pasal tentang penetapan 20 persen ambang batas (presidential threshold) yang telah di ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh Yusril Ihza Mahendra, dia berkeyakinan permohonan uji materi itu akan di terima MK karena penetapan 20 persen itu tidak ada pijakan yang kuat dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Sya'yanul Khadevi, Anggota DPRD dari Partai Golkar

Hal yang sedikit berbeda diungkapkan Sya'Yanul Khadevi, anggota DPRD dari Partai Golkar.

Menurutnya, bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden yang mensyaratkan 20 persen dukungan itu tidak ada mengarah ke satu calon presiden.

Saat ini kan masih ada gugatan, uji materi ke MK terkait syarat 20 persen dukungan partai politik untuk mengusung calon presiden. Misal'gugatan uji materi itu di tolak MK, partai lain atau gabungan partai politik masih berpeluang mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Misal, Partai Golkar dan PDIP mengusung Jokowi dan Gerindra, PAN, PKS mendukung Prabowo.

"Seperti pada Pilpres sebelumnya, bisa saja waktu itu ada 3 calon tapi tetap hanya 2 calon yang di usung partai politik atau gabungan partai politik,"sebutnya.

Dilanjutkannya, UU Pemilu yang baru ini tidak jauh berbeda dengan UU Pemilu sebelumnnya. Hanya sedikit perbedaan tentang penetapan perolehan kursi DPR RI/DPRD yang awalnya menggunakan sistem bilangan pembagi (quota Hare Quota) berubah menjadi sistem sainte lague murni. Pembaginya yaitu bilangan konstan murni (1, 3, 5, 7, dst)

Di bawah ini contoh simulasi menentukan kursi legeslatif (di lansir dari tribunnews.com, Jakarta)

1. Kursi pertama - (PDIP : 220.000, Gerindra 100.000, Golkar 30.000, PAN : 25.000)

Jadi: Kursi Pertama 1 kursi untuk yang tertinggi yaitu PDIP

2. Kursi kedua (PDIP : 220.000/3 = 73.333, Gerindra 100.000, Golkar 30.000, PAN 25.000) Gerindra dapat 1 kursi karena tertinggi di kursi ke 2.

3. Kursi ketiga (PDIP : 220.000/3 = 73.333, Gerindra 100.000/3 = 33.333, Golkar 30.000, PAN 25.000) jadi, 1 kursi untuk PDIP lagi karena punya 73.333 suara untuk kursi yang kedua pada perebutan kursi ke 3.

4. Kursi keempat (PDIP : 220.000/5 = 44.000, Gerindra 100.000/3 = 33.333, Golkar 30.000, PAN 25.000) jadi 1 kursi untuk PDIP lagi yaitu 44.000 untuk kursi ke 4.

Sedangkan sistem bilangan pembagi (quota Hare Quota) yang di pakai pada Pemilu sebelumnya untuk menentukan dapat 1 kursi misalnya: ditentukan harga 1 kursi, 200.000

1. PDIP : 220.000
2. Gerindra : 100.000
3. Golkar : 30.000
4. PAN : 25.000

Jadi Perolehan Kursi :
1. PDIP 1 kursi sisa 20.000
2. Gerindra 0 kursi sisa 100.000
3. Golkar 0 kursi sisa 30.000
4. PAN 0 kursi sisa 25.000

karena masih ada sisa 3 kursi dikasi ke sisa kursi terbanyak yaitu Gerindra, Golkar, PAN.
Akhirnya:

1. PDIP 1 kursi
2. Gerindra 1 kursi
3. Golkar 1 kursi
4. PAN 1 kursi

(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UU Pemilu, apa tanggapan anggota DPRD Kotabaru?"

Posting Komentar