UU Pemilu, Mustakim: PT 20 persen tak relevan ajukan Presiden!

Mustakim, anggota DPRD dari PBB.


Kotabaru, Kalsel-
UU Pemilu (sudah di sahkan), namun yang menjadi perdebatan bahkan, ada pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal tentang Presidential threshold (ambang batas) 20 persen atau 25 persen suara sah secara nasional.

Hal itu mendapat tanggapan dari anggota DPRD. Kali ini datang dari Politisi muda Partai Bulan Bintang (PBB), Mustakim.

Ia mengatakan, ini bukan persoalan 20 persen atau bagaimana. Ini amanah UUD yang sudah di amandemen yang sudah di tafsirkan MK pada waktu Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi bahwa pemilu hanya sekali dalam 5 tahun.

Disitu sangat jelas, kata anggota DPRD ini, pemilu dilaksanakan hanya sekali dalam 5 tahun yaitu Pemilu Presiden, DPR, dan DPD. Beda dengan pilkada yang di atur dalam UU pilkada.

"Melihat hal itu, Presidential Threshold 20 persen bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pencalonan Presiden sangat tidak relevan kalau tetap dipergunakan untuk pencalonan presiden tahun 2019,"ujarnya.

Karena, jelas dia, hasil (suara) yang di pakai adalah hasil pemilu tahun 2014 yang sudah di pakai pada Pilpres tahun 2015.

Kemudian dia menganggap, ketentuan 20 persen itu tidak layak di jadikan dasar kalau dikatakan untuk memperkuat, memperkokoh sistem presidensial.
" Kenapa tidak misalnya di patok 35 persen saja?"

Jadi menurutnya, ketentuan 20 persen itu sesuatu yang dipaksakan karena ada agenda politik. " Saya sependapat dengan beberapa tokoh nasional termasuk partai-partai oposisi di parlemen bahwa hal itu ada kecenderungan untuk memunculkan calon tunggal,"ucapnya.

Kemudian, tambah dia, kalau ada yang menganalogikan misalnya dari 100 dibagi 25 persen (bisa banyak calon), hal itu beda pemetaannya karena suara di parlemen berbeda tingkatannya. Tidak merata.

Putuskan MK waktu itu dinyatakan bahwa yang bisa mengusulkan calon presiden adalah partai peserta pemilu artinya berapa pun peserta pemilu lolos pada saat verifikasi bisa mencalonkan presiden kecuali, partai baru.

Berarti, lanjut dia, sesuai amanah UUD, yang lolos pada saat penentuan nanti di KPU bahwa partai tersebut bisa mencalonkan. "Lolos bukan berarti berhak semua untuk mengusulkan. Jadi masalahnya bukan terletak di 20 persen. Ini masalah konstitusional, produk UU yang ditetapkan nanti di DPR sebagai acuan untuk bertarung di pilpres dan pileg,"ujarnya.

Walaupun, lanjut dia, ujung-ujungnya nanti, karena setiap keputusan (uji materi) hanya bisa diputuskan di MK, apapun alasan, apapun putusan MK, yang jelas secara objektif, sesuai amanat UU itu dia berharap uji materi kali ini kembali di kabulkan MK.

Menurutnya, lebih banyak calon lebih banyak pilihan. Karena dalam UUD yang sudah di amandemen tidak mesti setiap peserta pemilu itu harus mencalonkan (presiden). Partai Politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan presiden.

"Yang jelas pemilihannya harus bersamaan. Kalau memakai Parlementary Threshold dasarnya dari mana?. Hasil perolehan (suara) tahun 2014 itu sudah di pakai di tahun 2015 (presiden). Jadi gak masuk akal,"ucapnya.

Kemudian, disinggung sistem Sainte Lague Murni yang di pakai untuk mengkonversi suara menjadi kursi (DPR/DPRD), dia tidak mempersoalkan karena khusus dapil IV (kabupaten kotabaru) tidak ada perubahan (kursi). "Biarpun sistem itu di pakai 'ya tetap saja di dapil IV masing-masing (partai) dapat 1 kursi. Tapi akan berpengaruh  di beberapa dapil yang cukup signifikan jumlah pemilihnya,"ujarnya.

Menurutnya, Pigur (popularitas) dan Partai adalah suatu keharusan artinya pigur salah satu modal yang terpenting, dasar masyarakat untuk memilih.
"Khusus di tingkat lokal (DPRD), pigur sangat menentukan di tambah tim kerja partai juga sangat efektif mendongkrak suara,"ujarnya

Memang diakuinya, cost politik di pertarungan (politik) nanti akan lebih seru karena sepanjang sejarah pemilu di Indonesia, Pemilu 2019 nanti karena waktunya bersamaan (Pileg dan Pilpres) jadi bisa saja partai kecil jadi besar, partai menengah jadi kecil dan partai besar bisa jadi menengah.

Lebih jauh ia mengatakan, seperti saat ini semua partai bisa mencalonkan atau gabungan partai bisa mencalonkan. 'Misal,
PDIP, Golkar, PPP, PKB tetap akan mendukung Jokowi.

Tapi, kata dia, misalnya gugatan Yusril dikabulkan MK otomatis koalisi partai pemerintah itu tidak menutup kemungkinan akan pecah saat pencalonan, karena mereka sama-sama punya hak untuk mencalonkan presiden dan dapat dipastikan pilpres akan ada dua putaran.

Dan, ungkap dia,"Bisa saja nanti setelah uji materi itu dikabulkan MK, PBB mencalonkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Presiden. Gerindra dan PKS mencalonkan Prabowo. Dan ini akan sangat mempengaruhi suara akar rumput yang ada di masyarakat."

Kalau nol persen. Bila salah satu partai diantaranya partai yang berkoalisi dengan pemerintah itu tidak mengusung kandidat presidennya tentu, akan merugikan secara prioritas dengan partai-partai yang berani mengusung kandidatnya sendiri. Meskipun partai kecil.

"Contoh PBB, bila berani mengusul Yusril, saya rasa suaranya akan mempengaruhi sampai ke tingkat daerah,"ujarnya.

COST POLITIK

Menurutnya, pigur tetap di butuhkan. Justru "cost politik" urutan ke lima sebagai penentu bisa meraih kursi. lainnya, SDM dan sebagainya," sebutnya.

Dilanjutkannya, sebut saja di Kalsel, agak signifkan antara pemilih rasional, emosial, dan pragmatis.
"Dari tahun ke tahun sudah berubah, ada kecendrungan menurunan tidak lagi memilih berdasarkan cost politik tapi sudah berdasarkan SDM atau pragmatis, masyarakat sudah cendrung cerdas,"katanya.

Ia berharap, semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, hal-hal seperti itu sudah berkurang.

Diterangkannya, harus dibedakan antara cost politik dengan money politik.
"Cost politik lebih banyak untuk operasiinal di internal partai sedangkan money politik, segala unsur bisa melakukan,"terangnya.

Memang, diakuinya, untuk menghindari hal seperti itu sangat susah karena di satu sisi ketika orang hendak mencalonkan diri. Tidak punya atau kurang persiapan dalam hal sosialisasi (cost politik) sulit untuk mendapat kursi.

"Diharapkan kepada masyarakat pilihlah pemimpin atau wakil-wakilnya (DPR/DPRD) yang punya integritas, kapasitas,"imbaunya.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UU Pemilu, Mustakim: PT 20 persen tak relevan ajukan Presiden!"

Posting Komentar