YH, tinggal menunggu di sidangkan
YH: peci putih - Agung Teja, SH (JPU): kemeja hitam
Kotabaru, Kalsel -
YH (33) nampak di ruang pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/07/17) kemaren.
Pria ini akan di sidangkan," karena sudah menjadi terdakwa. kita segera limpahkan ke Pengadilan," kata Agung Teja, SH, JPU.
Kenapa YH tersandung kasus?
Secara singkat Agung menjelaskan, bermula karena rasa cemburu, YH nekat menganiaya JJ. JJ sempat membawa istri YH kabur selama empat hari empat malam.
Ia menambahkan, sebelumnya YH tidak kenal dengan JJ. Ketika bertemu JJ, YH langsung menghakimi korban dengan penuh emosi.
Kejadian ini terjadi tepat di depan rumah kakak angkat JJ di Teluk Bayur, Kelurahan Baharu Selatan. Tidak terima dengan perlakuan YH, JJ melapor ke SPKT Polres Kotabaru dan langsung ditindak lanjuti.
Tidak lama setelah JJ melapor, YH langsung dibekuk oleh Tim Buser Polres Kotabaru di Taman Kota. Tanpa perlawanan YH langsung di bawa ke Mapolres kotabaru untuk di proses.
Saat ini, YH sudah di titipkan di Lembaga Permasyarakatan sambil menunggu persidangan.
(Dodi Iskandar)
Kotabaru, Kalsel -
YH (33) nampak di ruang pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/07/17) kemaren.
Pria ini akan di sidangkan," karena sudah menjadi terdakwa. kita segera limpahkan ke Pengadilan," kata Agung Teja, SH, JPU.
Kenapa YH tersandung kasus?
Secara singkat Agung menjelaskan, bermula karena rasa cemburu, YH nekat menganiaya JJ. JJ sempat membawa istri YH kabur selama empat hari empat malam.
Ia menambahkan, sebelumnya YH tidak kenal dengan JJ. Ketika bertemu JJ, YH langsung menghakimi korban dengan penuh emosi.
Kejadian ini terjadi tepat di depan rumah kakak angkat JJ di Teluk Bayur, Kelurahan Baharu Selatan. Tidak terima dengan perlakuan YH, JJ melapor ke SPKT Polres Kotabaru dan langsung ditindak lanjuti.
Tidak lama setelah JJ melapor, YH langsung dibekuk oleh Tim Buser Polres Kotabaru di Taman Kota. Tanpa perlawanan YH langsung di bawa ke Mapolres kotabaru untuk di proses.
Saat ini, YH sudah di titipkan di Lembaga Permasyarakatan sambil menunggu persidangan.
(Dodi Iskandar)
0 Response to "YH, tinggal menunggu di sidangkan"
Posting Komentar