Di tahan di Polsek Pulau Laut Utara masih bisa nikah!














Sumber foto: Polsek Pulau Laut Utara

Kotabaru, Kalsel-
"Benar apa kata pepatah! Jodoh tak akan kemana. Kalau sudah waktunya, bagaimanapun situasinya, dimana pun tempatnya, dua insan akan dipersatukan dalam ikatan suci nan sakral. Tak akan bisa sesuatu apapun menghalangi."

Seperti itu lah yang di alami seorang tahanan Polres Kotabaru, Lidiawati , warga Kelumpang Hulu, tersangka kasus UU Kesehatan yang saat ini di tahan di Polsek Pulau Utara Utara.

Dia di pinang kekasihnya Widi, warga Bangkalan Dayak, Kelumpang Hulu.

Mereka pun melaksungkan pernikahan di Mapolsek Pulau Laut Utara, sekitar jam 09.00 wita, Rabu (16/08/17).

H Muhammad Irwan, PNS KUA Pulau Laut Utara sebagai penghulu dalam pernikahan tersebut. Dan Kapolsek Pulau Laut Utara, Iptu H. Gatot.EW, SH diminta sebagai saksi nikah.

Kedua orang tua mempelai, pihak keluarga dan Kanit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu, Bripka Bekti Susilo juga hadir di acara tersebut.

H. Gatot mengatakan, ini sebagai bentuk pelayan kepada masyarakat yang sedang menjalani proses hukum.

" Sebagai polisi, kami siap melayani masyarakat apapun bentuknya. Walau dia sebagai tersangka tindak pidana kita tetap melayani permintaannya. Orang tuanya memohon langsung. Kita setujui dan kita laksanakan akad nikahnya,"jelasnya.

"Mudahan menjadi keluarga  Sakinah, mawaddah, wa rahmah, "ucap H. Gatot.
(Dodi Iskandar)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Di tahan di Polsek Pulau Laut Utara masih bisa nikah!"

Posting Komentar