Polisi amankan terduga pengedar Zenith Bungkukan














Kotabaru, Kalsel -
Saat anggota Polsek Kelumpang Barat sedang Patroli di sekitar jalan Kuangan, Desa Siayuh, Kecamatan Kelumpang Barat, Senin (07/08/17), sekitar jam 21.00 Wita.

Seorang warga bernama Abdul Rahman di dapati membawa obat Zenith atau Charnopen sebanyak 18 (delapan belas) butir. Petugas pun langsung menanyakan dari mana dapat Zenith?. "Dari Syamsudin,"sebut Rahman.

Mendapat keterangan itu, polisi langsung mengamankan Syamsudin (31), warga Bungkukan, RT 11 guna proses lebih lanjut. Berikut barang bukti 18 butir Zenith serta 1 unit HP Nokia warna hitam.

Syamsudin di jerat dengan undang- undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan sedian farmasi tanpa izin, melanggar Pasal 197 jo pasal 106 Ayat (1).
(Rel/IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi amankan terduga pengedar Zenith Bungkukan"

Posting Komentar