Sosialisasi Hukum terkait dana Desa, Indah: ada penyimpangan, laporkan!










Kotabaru, Kalsel-
Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan penyuluhan hukum terkait dana desa dan Tim Pengawalan dan Pendampingan Pembangunan (TP4) kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Kotabaru.

Kegiatan ini dilaksanakan di gedung paris berantai, Kamis (24/08/17), yang juga dihadiri seluruh Camat se Kabupaten Kotabaru.

Sekda, Said Ahkmad, mebuka acara ini.

Bupati Kotobaru, H. Sayed Jafar dalam sambutannya yang di sampaikan Sekda mengatakan, Kabupaten Kotabaru memiliki potensi yang dapat di kembangkan. Dalam mewujudkan pembangunan tentu memerlukan dukungan dari para stakeholder dan seluruh elemen masyarakat, termasuk dukungan pemerintah pusat berupa alokasi dana desa dalam rangka mempercepat pembangunan dan mensejahterakan masyarakat.

Idah Laila, kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Riza Ahyani, Kepala Inspekrorat hadir sebagai narasumber.

Indah Laila, SH, Kajari Kotabaru

Indah Laila kepada Media ini mengatakan, penyuluhan ini merupakan instruksi pimpinan. "Kami diminta mensosialisasikan mengenai dana desa dan tp4,"terangnya.

Karna saat ini, tambah dia, pemerintah sudah merealisasikan dana desa yang lumayan besar tapi, dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan. 'Hal itu terjadi entah tidak sengaja atau ketidak pahaman para kepala desa?".

Untuk itu, lanjut dia, Kejaksaan diminta mensosialisasikan, bagaimana para kepala desa ini menggunakan dana desa sesuai dengan ketentuan. Dan (TP4) sebagai pengawal program pemerintah ini.

"Kami tanamkan kepada seluruh kepala desa, 'jangan takut untuk membangun, tapi harus sesuai pembangunannya, perencananannya, dan laporannya,"imbuhnya.

Lebih jauh ia mengatakan,"
apabila masyarakat ada temuan penyimpangan terkait penyalahgunaan dana desa silahkan laporkan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK," tegasnya.

Ia membeberkan, sudah ada beberapa laporan masyarakat yang masuk terkait dana desa ini dan pihaknya akan melakukan klarifikasi.
(Heriansyah)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sosialisasi Hukum terkait dana Desa, Indah: ada penyimpangan, laporkan!"

Posting Komentar