Terkait penertiban tambang emas, warga konsultasi ke LBH HAPI













Tanah Bumbu, Kalsel-
Sedikitnya 45 orang warga berkumpul di rumah Marta, warga Desa Teluk Kepayang, RT 06, RW 01, Kecamatan Kusan Hulu, Kamis (03/08/17).

Mereka membicarakan sembari berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokasi Pengacara Indonesia (LBH HAPI) Perwakilan Tanah Bumbu terkait penertiban tambang emas tradisional (pandulangan) di Tanah Bumbu.

Marta mengungkapkan, "kami warga kepayang sangat menyayangkan dengan adanya penertipan ini karena, mata pencarian kami dari dulu hingga sekarang hanya mendulang (menambang emas cara tradisional.red). Di sini hanya ada tiga sumber pencaharian warga; mengolah kayu, berladang dan mendulang emas,"keluhnya.

Dilanjutkannya, mengolah kayu sudah tidak bisa seperti dulu lagi begitu pula berladang dengan cara membakar hutan juga akan bertentangan dengan hukum, dan begitu juga dengan mendulang.

"Kami selaku warga disini tidak mengerti banyak tentang hukum. Apabila nanti memang ada aturan dari pemerintah, kami siap mematuhi sepanjang aturan itu tidak memberatkan kami. Intinya kami bisa bekerja seperti biasa tanpa adanya ganguan dari pihak manapun,"imbuhnya.

Masih diungkapkan Marta,"kalau hanya sekedar untuk makan minum, 'kami cukup saja tapi untuk urusan lain seperti biaya anak sekolah, listrik, dan sembako (sulit dipenuhi). Harga kian meningkat. Kami berharap pemerintah bisa mengerti hal ini,"tandasnya.


Nanang Hariyadi, SH, Sekretaris LBH HAPI mengemukakan,"saat ini mereka bingung harus berbuat apa dan mengadu kepada siapa? 'Saya sampaikan kepada mereka (warga) untuk bersabar dan jangan bertindak gegabah. Kami dari pihak LBH siap memfasilitasi guna mencarikan solusi semampu kami dengan catatan, 'selama dalam tahapan atau proses mencarikan solusi agar dapat menahan diri atau berunjuk rasa dengan bertindak anarkis, berkata-kata memprovokasi."

Ia mengingatkan (kepada warga), dalam menyampaikan aspirasi tidak perlu seolah-olah memaksakan kehendak. Dan tidak kalah pentingnya lagi, dalam hal ini pihak penegak hukum tidak salah, mereka hanya melaksanakan tugas. Jadi, untuk mencari solusinya, mari kita mencoba meminta petunjuk ke dewan perwakilan rakyat. Mudah- mudahan mendapat solusi dan masyarakat bisa bekerja kembali,"ucapnya.

Kemudian, Ketua LBH HAPI, Eko Juliato, SH mengatakan, lembaga ini bertujuan untuk membantu rakyat yang tidak mampu membuat dalam menyikapi, menyerap perkara atau permasalahan yang dapat berimplikasi hukum. LBH HAPI hanya sebagai pintu masuk, finishingnya bagaimana sikap warga nantinya.

"Saya yakin para pemangku kepentingan Tanah Bumbu baik dari eksikutif, legeslatif dan yudikatif tidak akan menutup mata atas keluhan warga yang notabene juga rakyat Indonesia. Warga teluk kepayang pun berhak atas pemenuhan hajadnya sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, 'bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,"pungkasnya.
(Syamsir Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terkait penertiban tambang emas, warga konsultasi ke LBH HAPI"

Posting Komentar