ada apa Bapemperda ke Biro Hukum dan Biro Ortal Kalsel?

Sukardi: Permendagri No 12 Tahun 2017 harus disesuaikan dengan kondisi daerah kita..!

Sukardi, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru


Kotabaru, Kalsel _
Bapemperda (DPRD) Kotabaru baru-baru tadi melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel guna berkonsultasi terkait revisi Perda Kotabaru tentang SOPD (dinas-dinas) yang akan di rombak.

Tidak hanya ke Biro Hukum, Bapemperda juga ke Biro Ortal Setda Provinsi Kalsel terkait adanya Permendagri No 12 Tahun 2017 yang ada mengatur tentang UPTD (khusus Dinas Pendidikan) yang tidak mengharuskan ada UPTD dinas pendidikan itu. Padahal Perda kita mengatur tentang pembentukan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah).

Diakuinya, sebelum Perda itu disahkan, Bapemperda menyarankan agar dinas pendidikan memiliki UPTD di kecamatan sebagai penyambung untuk melayani sekolah-sekolah yang ada di pelosok hal itu karena melihat geografis kabupaten kotabaru yang luas terdiri dari pulau-pulau," papar Sukardi, Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru.

Fakta di lapangan, kata dia, guru-guru (yang bertugas di pulau-pulau) harus beurusan ke kotabaru padahal, bisa ditangani kalau ada UPTD di kecamatan.
"Akibatnya kadang-kadang terjadi kekosongan guru di sekolah,"ujarnya.

Dilanjutkannya, ketika ada terbentuk UPTD dinas, otomatis UPTD itu yang membawahi sekolah-sekolah yang terbagi di beberapa wilayah (kecamatan), misal, satu sekolah di pulau laut barat yang membawahi sekolah- sekolah beberapa kecamatan.

"Ortal provinsi juga di pusingkan dengan hal ini kerena memang menyulitkan pelayanan (urusan administrasi guru) dan Mendagri 'kan tidak tahu seperti apa kondisi daerah kita. Contoh sebut saja di Marabaruan,"tambahnya menerangkan.

Namun demikian, sembung dia, Biro Ortal (Organisasi Tata Laksana) Provinsi Kalsel ada pemikiran, kalau tidak bisa UPTD, paling tidak ada yang namanya Satuan Pelaksana Pendidikan."

Makanya, kata Sukardi, atas ketidak singkronan antara Permendagri dengan kondisi daerah kita, Bapemperda sharing ke Biro Ortal bagaimana mensiasati UPTD dinas (pendidikan) agar tetap ada dengan tidak melanggar Permendagri itu.

"Untuk hal itu, kita akan bersama-sama menyampaikan ke Kemendagri minta agar Permemdagri itu di revisi menurut organisasi yang menyesuaikan dengan kondisi daerah kita,"katanya.
(IHA)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ada apa Bapemperda ke Biro Hukum dan Biro Ortal Kalsel?"

Posting Komentar