DPRD dan Eksekutif sahkan Perda terkait adat dayak












Kotabaru, Kalsel-
DPRD dan eksekutif bersama-sama menandatangani Raperda yang sudah di setujui dan disahkan, Selasa (05/09/17).

Penandatanganan itu dilakukan di ruang sidang paripurna DPRD Kotabaru dalam Rapat Paripurna DPRD masa persidangan I rapat ke-3 yang di pimpin Ketua DPRD, Hj. Alfisah di dampingi wakil pimpinan I DPRD, Muhammad Arif, dan wakil pimpinan II DPRD, H. Mukhni. AF serta di hadiri Sekda Kotabaru, Said Akhmad yang hadir mewakili Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar,

Selain anggota DPRD, hadir pula yang mewakili Forkopimda, para kepala SKPD, dan warga adat dayak.

Rapat paripurna DPRD ini beragendakan; laporan akhir proses pembahasan pansus I DPRD terhadap 3 (tiga) buah raperda antara lain; Raperda tentang kelembagaan adat, Raperda tentang pemberdayaan dan pembinaan lembaga adat, dan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Pidato bupati sekaligus menyampaian 1 (satu) buah raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten kotabaru tahun 2017-2037 yang dibacakan Sekda, Said Akhmad juga bagian dari agenda rapat paripurna ini.

Geriyanto, anggota DPRD Kotabaru yang tergabung dalam Pansus I DPRD, yang membahas 3 (tiga) buah raperda itu bersama-sama bagian Hukum dan HAM Setda Kotabaru, berkesempatan membacakan laporan akhir pembahasan 3 (buah) Raperda (inisiatif) DPRD itu.

Setelah Sekda, Said Akhmad membacakan pidato Bupati Kotabaru, selanjutnya dia menyerahkan 1 (satu) buah Raperda ke DPRD untuk kemudian akan di bahas bersama-sama dalam rapat di DPRD.

Hj. Sarifah Jamilah, seorang anggota DPRD di minta pimpinan rapat menerima secara simbolis Raperda itu.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD dan Eksekutif sahkan Perda terkait adat dayak "

Posting Komentar