Kelompok "Bansos" harus berAkte Notaris? Sukardi: Permendagri tidak mengharuskan, Basuki: Perubahan (Perbub) dalam proses..!














Sukardi, Ketua Bapemperda (Badan Pembentuk Peraturan Daerah) DPRD Kotabaru.

Kotabaru, Kalsel _
Sukardi, Ketua Bapemperda mengemukakan (baca: Perbub No 11 tahun 2017 tentang bansos) ada ketidaksesuaian dengan (baca : Permendagri No 14 tahun 2017 tentang pemberian hibah bansos APBD).

Disebutkannya, dalam Permendagri itu, kelompok-kelompok yang dibentuk masyarakat seperti; kelompok nelayan, tani, dan kelompok ternak penerima bantuan sosial (bansos) tidak diharuskan memiliki akte notaris.

Justru, kata dia, dalam draft Perbub yang di buat Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah, mereka membuat klasifikasi yaitu; bantuannya di bawah Rp 50 juta tanpa akte notaris, di atas Rp 50 juta harus berakte notaris.

Menurut Sukardi, hal itu bila diteruskan justru akan mempersulit kelompok-kelompok masyarakat (kecil) itu makanya sekarang, beber dia,  bansos-bansos itu tidak jalan karena masalah itu. "Masyarakat males meurusi itu. Soalnya harus keluar biaya lagi jutaan rupiah,"ungkapnya.

Terkait persoalan itu, Sukardi di sela-sela rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutif (beberapa waktu lalu) merekomendasikan agar Perbub itu di rubah. Untuk kelompok-kelompok (masyarakat penerima bansos) jangan lagi harus di lengkapi dengan akte notaris karena anggaran (bansos) itu pasti nilainya di atas Rp 50 juta, kalau di haruskan tetap berakte notaris maka otomatis akan memberatkan masyarakat.

"Masa harus meurusi seperti administrasi (akte notaris) itu lagi meurusi pekerjaan mereka saja sudah sulit,"gumamnya.

Ia menggerutu, beda halnya organisasi massa seperti KNPI atau LSM, ini organisasi yang mengerti dan terstuktur. Tapi untuk kelompok masyarakat apa relevansinya?  Dalam permendagri itu cukup 'lah kelompok-kelompok itu di sahkan dinas terkait berdasarkan rekomendasi kepala desa masing-masing!".

Kecuali kata dia, kalau ada oknum yang memainkan kelompok-kelompok itu tentu harus ada pengawasan. " Kita sama-sama awasi,"tegasnya.

Lebih jauh ia membeberkan, di tahun 2017 ini Bupati bahkan sudah mensosialisasikan terkait bansos ini tapi bagitu keluar perbubnya yang mengharuskan kelompok-kelompok itu berakte notaris maka kacau lagi kelompok-kelompok itu (kesian mereka).

Dikonfirmasi, Jumat (22/09/17), Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru, Basuki, SH melalui pesan singkat menyatakan," Perubahan (Perbub No 11 Tahun 2017 tentang Bansos) masih dalam proses."
(IHA)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kelompok "Bansos" harus berAkte Notaris? Sukardi: Permendagri tidak mengharuskan, Basuki: Perubahan (Perbub) dalam proses..!"

Posting Komentar