Agus persoalkan beban meter dan golongan tarif PDAM, apa penjelasan Noor Ipansyah?

Kotabaru, Kalsel-
"Kenapa harus di bebankan ke masyarakat. Beban ini mestinya di hapus untuk masyakarakat miskin."

Demikian yang dikatakan Agusaputra Wiranto, Ketua PDKMS, Sabtu (14/10/17), ketika mendapatkan informasi dari warga bahwa, meski air (PDAM) tidak jalan, beban bulanan tetap di tanggung (dibayar) warga pelanggan.
Foto: Agusaputra Wiranto

Kemudian soal perubahan golongaan (tarif), menurutnya juga tidak ada sepengatuhan warga pelanggan.

"Penetapan golongan A1, A2, A3, A4 tidak secara detail di sampaikan ke pelanggan. Perubahan ini apa Indikatornya? Ini juga Tidak pernah di informasikan ke masyarakat,"ujarnya.

Hal lain yang disoroti Agus terkait pelayanan karyawan PDAM. "Pelayanaan publik harus sopan santun, ramah, tutur sapa, jujur," katanya.

Dilanjutkannya, penetapan harga itu harus jujur. "Selama ini kan "buta". Apa itu A1, A2..dst. dan apakah PDAM sudah melakukan kajian?.

Dikonfirmasi ke salah satu warga desa semayap RT 15 (Rampa Baru) Norbayah mengatakan, denda (keterlambatan bayar) PDAM terlalu tinggi. Misal kata dia, bayar bulanan Rp 33 ribu kalau ditambah denda jadinya bayar Rp 50 ribu.


Ia mengaku pernah menunggak selama 2 bulan (jalan 3 bulan). Ketika ia hendak membayar, PDAM minta tambah denda. Karena tidak bisa membayar (tunggakan dan denda), petugas langsung mengambil meter (alat menghitung pemakaian debet air di rumah pelanggan).

Sebelumnya, kata dia, ia sempat meminjam uang untuk membayar tunggakan itu, ketika hendak membayar, petugas PDAM mengharuskan bayar dendanya dan kalau mau memasang meternya lagi maka harus bayar. Hal ini menurutnya sangat memberatkan.

Lain lagi yang di alami Arifin warga RT.08 Desa Rampa. Ia mengaku (ditetapkan sebagai pelanggan golongan A3) yang biasa membayar tarif sekitar Rp 200 ribu/bulan.


Ia mengaku tidak mengerti kenapa ditetapkan sebagai pelanggan golongan A3. Artinya, kata dia, penetapan golongan itu melihatnya dari mana? Apakah dilihat pendapatannya? Apakah di lihat dari bentuk rumahnya?.

Menanggapi hal itu, Noor Ipansyah, Senin (17/10/17), di kantornya mengatakan, "pengenaan beban tetap pemeliharaan senilai 10 m3 dengan pertimbangan :

Foto: Noor Ipansyah (FB Nooripansyah ikas)

Hasil Audit BPKP wilayah Kalsel beberapa tahun terakhir menyatakan bahwa biaya usaha (biaya produksi) PDAM Kotabaru jauh lebih besar dari pendapatan rata-rata, dimana biaya produksi berkisar Rp 5 ribu/ m3, sedangkan pendapatan rata-rata hanya berkisar Rp 2.500/ m3.

Tarif PDAM Kotabaru yang masih berdasarkan SK Bupati nomor 188.45/771/KUM 2013, dengan penetapan tarif Rp 1000/ m3 dinilai sangat rendah dan sangat jauh untuk mencapai tarif pemulihan biaya dan penyehatan PDAM.

Dibutuhkan biaya untuk pemeliharaan meter dan jaringannya yang semestinya senantiasa tersedia sehingga dapat mengurangi tingginya angka prosentasi kehilangan air.

BPKP wilayah Kalsel telah memberikan rekomendasi agar dilaksanakan proses penyehatan PDAM dan pencapaian pemulihan biaya usaha (biaya produksi).

(Menunjuk) UMP Kalsel, dengan demikian 4 persen dari UMP tersebut dijadikan sebagai tolak ukur daya beli masyarakat akan kebutuhan standar air per 10 m3.

Dasar hukumnya lanjut Ipan, Permendagri No.71 tahun 2016.
Pasal 1 angka (10) menjelaskan, standar kebutuhan pokok air minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/ kepala keluarga / bulan atau 60 liter / orang / hari, atau sebesar volume lainnya.

Pasal 3, ayat (1) prinsip keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a adalah bahwa :

Penetapan tarif standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta tidak melampaui 4 persen (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan.

Pasal 5 ayat (1), pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c, ditujukan untuk menutup kebutuhan operasional dan pengembangan pelayanan air minum.

Pasal 21 :
Ayat (1), BUMD Air Minum mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minum.

Ayat (2), Volume pemakaian air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi BUMD Air Minun.

Ayat (3), besaran beban tetap dihitung dari volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud ayat (2) dikali tarif yang berlaku untuk pelanggan bersangkutan.

Kemudian, pasal (20),
Ayat (1), pendapatan BUMD Air Minum (PDAM.red) terdiri dari; pendapatan air dan pendapatan non air.

Ayat (2), pendapatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
Tarif air, beban tetap, pemeliharaan meter air, dan pendapatan air lainnya selain perpipaan.

Juga, SK Bupati Kabupaten Kotabaru No. 188.45/771/KUM/2014.

Dilanjutkannya, perubahan golongan dan klasifikasi pelanggan (pertimbangan) :

Pada pengenaan beban tetap pemeliharaan diatas menjadi satu kesatuan pada pertimbangan perubahan golongan dan klasifikasi pelanggan.

Adanya perubahan kondisi lingkungan yang mengharuskan perubahan golongan klasifikasi pelanggan.

Belum dilaksanakannya evaluasi rutin perubahan golongan klasifikasi pelanggan secara maksimal pada beberapa tahun terakhir.

Dengan dasar hukum, jelas dia, pada pengenaan beban tetap pemeliharaan diatas menjadi satu kesatuan pada dasar hukum perubahan golongan dan klasifikasi pelanggan.

Pasal 12, BUMD Air Minum dapat menentukan kebijakan jenis-jenis pelanggan pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) berdasarkan kondisi objektif dan karakteristik pelanggan di daerah masing-masing.

Pasal 23, BUMD Air Minum menetapkan struktur dan variasi tarif berdasarkan ketentuan blok konsumsi, kelompok pelanggan, dan jenis tarif.

Pasal 6 ayat (1) efisiensi pemakaian air dan perlindungan air baku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d dan huruf e, dilakukan melalui pengenaan tarif progresif.

Ayat (2) tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan melalui penetapan blok konsumsi.

Ayat (3) tarif progresif dikenakan kepada pelanggan yang konsumsinya melebihi standar kebutuhan pokok air minum."
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Agus persoalkan beban meter dan golongan tarif PDAM, apa penjelasan Noor Ipansyah?"

Posting Komentar