Alfisah: Perda No 10 Tahun 2016 sudah melindungi pedagang tradisional. Lihat penjelasannya!

Hj. Alfisah, Ketua DPRD Kotabaru


Kotabaru, Kalsel-

Hj. Alfisah, Ketua DPRD mengungkapkan,
Perda No 10 Tahun 2016 (yang mengatur tentang Pasar Modern dan Pasar Tradisional) sebenarnya secara halus menolak adanya pasar-pasar (modern) di kotabaru.

Akan tetapi, kata dia, karena tidak boleh menolak secara total maka dikeluarkanlah dalam bentuk Perda. “ Intinya, (Perda ini) minimal mengurangi jumlah toko swalayan dan mini market yang ada di kotabaru,”imbuhnya.

Berkaca dari daerah lain (Banjarmasin, Kabupaten Banjar), tambah dia, belum didirikan saja bangunannya (toko swalayan/mini market). Mereka (pemilik toko swalayan.red) sudah mengkantongi ijin bahkan sampai sekitar 100 titik. Di Kabupaten Tanah Tumbu juga banyak.

Menurutnya, Perda ini sebenarnya melindungi pasar tradisional.
“Kalau tidak ada Perda ini maka pasar modern akan lebih menjamur di Kotabaru,”ujarnya.

Hal itu dikemukakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kotabaru yang di gelar atas permintaan LSM Formula dan pedagang pasar kemakmuran, Senin (02/10/17) tadi.
Salah satu yang dikemukakan LSM waktu itu adalah jarak antara pasar kemakmuran dengan lokasi mini market. Jaraknya yaitu 3 km sesuai Perda No 10 Tahun 2016.

Pihak LSM menganggap titik nolnya (titik menghitung jarak) di mulai dari Pasar Kemakmuran yang mereka sebut pasar tradisional.

Menurut informasi yang diterima LSM, akan di buka sejenis mini market di 4 titik antara lain: di Jalan Raya Stagen, KM 4.5, Desa Sungai Taib, di Jalan Pangeran Hidayat (samping BNI), di KM 10 Desa Stagen, dan di Jalan Berangas, KM 2.5, Desa Batuah (Irhami Center).

Mini market yang sudah di buka (dapat ijin) yaitu yang berlokasi di Jalan Raya Stagen, KM 4.5, Desa Sungai Taib.

Karena dalam RDP itu ada perbedaan penafsiran mengenai titik nol (titik mulai menghitung jarak) antara pasar tradisional dengan mini market itu, Hj. Alfisah HJ. mempersilahkan LSM dan pedagang memberi masukan apakah titik nolnya nanti di tetapkan di pasar kemakmuran atau di hitung (jaraknya) dari mini market desa sungai taib yang sudah buka (berijin) itu.

 “Masukan itu akan direkomendasikan ke Bapempeda (Badan Pembentuk Peraturan Daerah) DPRD kalau memang Perda itu mau direvisi,”katanya.

Namun demikian, di aturan pelaksana Perda ini yaitu Perbub dapat di atur secara teknis sesuai masukan berbagai pihak.

Selain Hj. Alfisah, Ketua DPRD, Muhammad Arif, Wakil Pimpinan I DPRD, Anggota DPRD Komisi I, RDP itu juga dihadiri H. Joni Anwar, Assisten II SETDA Kotabaru yang hadir mewakili Sekda, Said Akhmad, Maulidiansyah, Kepala Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu dan PM, Mahyudiansyah, Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar.

Pihak LSM dan Masyarakat yang hadir diantaranya; Ketua LSM Formula, Marikan, Sekretaris LSM Formula, H. Abd Gapar, Ketua PDKMS, Agusaputra Wiranto, Usman Pahero, Asikine Ngile, dan para pedagan pasar kemakmuran.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alfisah: Perda No 10 Tahun 2016 sudah melindungi pedagang tradisional. Lihat penjelasannya!"

Posting Komentar