Alfisah: Perda No 10 Tahun 2016 sudah melindungi pedagang tradisional. Lihat penjelasannya!
Hj. Alfisah, Ketua DPRD Kotabaru
Kotabaru, Kalsel-
Kotabaru, Kalsel-
Hj. Alfisah, Ketua DPRD mengungkapkan,
Perda No 10 Tahun 2016 (yang mengatur
tentang Pasar Modern dan Pasar Tradisional) sebenarnya secara halus menolak
adanya pasar-pasar (modern) di kotabaru.
Akan tetapi, kata dia, karena tidak boleh
menolak secara total maka dikeluarkanlah dalam bentuk Perda. “ Intinya, (Perda
ini) minimal mengurangi jumlah toko swalayan dan mini market yang ada di
kotabaru,”imbuhnya.
Berkaca dari daerah lain (Banjarmasin,
Kabupaten Banjar), tambah dia, belum didirikan saja bangunannya (toko swalayan/mini
market). Mereka (pemilik toko swalayan.red) sudah mengkantongi ijin bahkan
sampai sekitar 100 titik. Di Kabupaten Tanah Tumbu juga banyak.
Menurutnya, Perda ini sebenarnya melindungi
pasar tradisional.
“Kalau tidak ada Perda ini maka pasar
modern akan lebih menjamur di Kotabaru,”ujarnya.
Hal itu dikemukakannya dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kotabaru yang di gelar atas permintaan LSM Formula dan
pedagang pasar kemakmuran, Senin (02/10/17) tadi.
Salah satu yang dikemukakan LSM waktu itu
adalah jarak antara pasar kemakmuran dengan lokasi mini market. Jaraknya yaitu
3 km sesuai Perda No 10 Tahun 2016.
Pihak LSM menganggap titik nolnya (titik menghitung jarak) di mulai dari Pasar Kemakmuran yang mereka sebut pasar tradisional.
Pihak LSM menganggap titik nolnya (titik menghitung jarak) di mulai dari Pasar Kemakmuran yang mereka sebut pasar tradisional.
Menurut informasi yang diterima LSM, akan
di buka sejenis mini market di 4 titik antara lain: di Jalan Raya Stagen, KM
4.5, Desa Sungai Taib, di Jalan Pangeran Hidayat (samping BNI), di KM 10 Desa
Stagen, dan di Jalan Berangas, KM 2.5, Desa Batuah (Irhami Center).
Mini market yang sudah di buka (dapat ijin) yaitu yang berlokasi di Jalan Raya Stagen, KM 4.5, Desa Sungai Taib.
Mini market yang sudah di buka (dapat ijin) yaitu yang berlokasi di Jalan Raya Stagen, KM 4.5, Desa Sungai Taib.
Karena dalam RDP itu ada perbedaan
penafsiran mengenai titik nol (titik mulai menghitung jarak) antara pasar
tradisional dengan mini market itu, Hj. Alfisah HJ. mempersilahkan LSM dan
pedagang memberi masukan apakah titik nolnya nanti di tetapkan di pasar
kemakmuran atau di hitung (jaraknya) dari mini market desa sungai taib yang
sudah buka (berijin) itu.
“Masukan
itu akan direkomendasikan ke Bapempeda (Badan Pembentuk Peraturan Daerah) DPRD
kalau memang Perda itu mau direvisi,”katanya.
Namun demikian, di aturan pelaksana Perda
ini yaitu Perbub dapat di atur secara teknis sesuai masukan berbagai pihak.
Selain Hj. Alfisah, Ketua DPRD, Muhammad
Arif, Wakil Pimpinan I DPRD, Anggota DPRD Komisi I, RDP itu juga dihadiri H. Joni Anwar, Assisten
II SETDA Kotabaru yang hadir mewakili Sekda, Said Akhmad, Maulidiansyah, Kepala
Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu dan PM, Mahyudiansyah, Kepala Dinas
Perdagangan dan Pasar.
Pihak LSM dan Masyarakat yang hadir diantaranya;
Ketua LSM Formula, Marikan, Sekretaris LSM Formula, H. Abd Gapar, Ketua PDKMS,
Agusaputra Wiranto, Usman Pahero, Asikine Ngile, dan para pedagan pasar
kemakmuran.
(IHA)
0 Response to "Alfisah: Perda No 10 Tahun 2016 sudah melindungi pedagang tradisional. Lihat penjelasannya!"
Posting Komentar