Kenapa BPJS Ketenagakerjaan libatkan Jaksa dalam sosialisasinya?

Kotabaru, Kalsel-
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotabaru melakukan sosialisasi tentang kepatuhan pemberi kerja (perusahaan) dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerjanya.



Puluhan perusahaan swasta (pertambangan, perkebunan, perikanan, jasa kontraktor dll) hadir di acara yang di gelar di ruang pertemuan Grand Surya Hotel, Kamis (05/10/17).

Heri Suherman, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru melalui Miswar, Kepala Bidang Pemasaran dalam penjelasannya kepada pemberi kerja untuk lebih memperhatikan tenaga kerjanya yang rentan terhadap kecelakaan kerja.

Maksudnya adalah agar perusahaan (pemberi kerja) membayar (jangan sampai menunggak) iuran wajib (pekerja/peserta BPJS Ketenagakerjaan) agar para pekerjanya terjamin (masa depannya) apabila terjadi kecelakaan saat bekerja yang dapat berakibat cacat/cacat permanen.

Noviyanti, petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan menambahkan, sosialisasi ini dilakukan karena masih banyak perusahaan yang lalai atau tidak patuh terhadap peraturan perundang undangan.

Di kabupaten sendiri, kata dia, ada sekitar 380 perusahaan yang di kategorikan perusahaan menunggak iuran dengan jumlah (piutang kepada BPJS Ketenagakerjaan) sebesar Rp. 4 M.

Ia melanjutkan, point terpenting dalam sosialisasi ini, tidak hanya mengenai piutang iuran tetapi juga mengenai Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah dan TK (Tenaga Kerja) serta perusahaan wajib (mengikutkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan) yang belum daftar (PWBD).

Hal itu terangnya dia, sesuai dengan PP No 86 2013 yang ada mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja (selain penyelenggaraan negara) dan setiap orang (selain pemberi kerja), pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

"Mengenai saksi (administratif) termaktub di pasal 5 ayat (1) dan (2) antara lain :
teguran tertulis, denda administratif dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,"tandasnya.

Dalam sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng pihak Kejari Kotabaru.

Kenapa Kejaksaan Negeri Kotabaru dilibatkan?

Jainah, SH, Kasi Datun Kejari Kotabaru dalam paparannya menerangkan, selain berfungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Pidana dan Jaksa penyidik juga sebagai pengacara negara untuk memberikan bantuan hukum, penyuluhan hukum, dan penagihan (memanggil sedikit penekanan untuk membayar).

Apa kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Jainah menambahkan, pihak kejaksaan sudah ada (MOU) dengan BPJS ketenagakerjaan karena (salah satu badan usaha milik negara) untuk membantu melakukan penagihan, penyuluhan hukum dan tindakan hukum lainnya.

"Mou hanya bisa dengan BUMN, Pemda dan Pemerintah Pusat. Dasar hukumnya UU No 16 tahun 2004,"jelasnya.

Misal, kata dia, ada perusahaan yang menunggak (tidak membayarkan iuran wajib tenagakerjanya), BPJS Ketenagakerjaan memberikan kuasa khusus kepada kejaksaan,
baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat untuk melakukan upaya hukum
Litigasi (dalam persidangan) maupun non litigasi (di luar pengadilan) atau negosiasi.
(Rel/IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kenapa BPJS Ketenagakerjaan libatkan Jaksa dalam sosialisasinya?"

Posting Komentar