Perhatian kepada Pemuka Agama, inisiatif DPRD bentuk Perda Bansos Keagamaan

Kotabaru, Kalsel-
Perhatian DPRD Kotabaru kepada guru-guru agama, guru-guru baca tulis Alquran dan pemuka-pemuka agama lain akan diperkuat dengan akan dibentuknya Perda bantuan sosial keagamaan.

Shokhiful Anam, anggota DPRD Kotabaru

"Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kotabaru,"kata Shokhiful Anam, anggota DPRD Kotabaru.

Sebelum Perda ini di bentuk, tentu saja DPRD Kotabaru melalui Pansus I yang diketuai Shokhiful Anam melakukan kunjungan kerja daerah lain.

Shohibul Anam, Jumat (27/10/17) melalui sambungan telpon menjelaskan, (anggota) Pansus I ini dibagi tiga yang saat ini melakukan kunjungan kerja ke luar daerah tujuan antara lain; Pemko Banjarmasin, Pemko Surabaya, dan Pemko Maksar untuk melihat bagaimana penerapan dan berapa besar insentif (bantuan) yang akan diberikan.

Kunjungan kerja ini, kata Shokhiful, dimaksudkan untuk memperkaya wawasan, pengetahuan terkait pembentukan Perda tersebut.

Kemudian dilanjutkannnya, selain mengatur insentif, Perda ini juga mengatur diantaranya syarat-syarat sebagai penerima.
Untuk guru-guru agama islam (syaratnya) diantaranya; aktif melakukan pembinaan jamaah dan yang memiliki Majelis Ta'lim.

Sedangkan syarat penerima bantuan bagi pemuka agama yang non muslim, kata Shokhiful, mereka harus diakui masyarakat (dibenarkan kepala desa) bahwa memang sebagai pemuka agama dimaksud.

"Perda ini juga sebagai pelaksana UU 23 tahun 2014 ,"imbuhnya.

Memang diakuinya, sudah ada Perbub yang mengatur tentang Bansos Keagamaan ini, namun kata dia, dengan adanya Perda ini akan memperkuat lagi pembinaan terhadap pemuka agama (Islam dan agama lainnya) itu.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perhatian kepada Pemuka Agama, inisiatif DPRD bentuk Perda Bansos Keagamaan"

Posting Komentar