RDP DPRD: bahas keberadaan pasar modern, LSM: letaknya jangan dekat pasar tradisional..!

Kotabaru, Kalsel-

Di ruang rapat gabungan, Senin (02/10/17), DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pedagang pasar kemakmuran, LSM, dan dinas terkait.



Dipimpin Hj. Alfisah, Ketua DPRD, didampingi Wakil Pimpinan I DPRD, Muhammad Arif, di hadiri Anggota DPRD Komisi I.

Joni Anwar, Assisten II SETDA hadir mewakili Sekda, Said Akhad.

Dinas terkait yang hadir diantaranya; Dinas Perijinan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan PM, Dinas Perdagangan dan Pasar. Juga di hadiri Bagian Hukum SETDA.

Sedangkan dari pihak masyarakat hadir di antaranya; perwakilan pedagang pasar kemakmuran (disebut pedagang tradisional), LSM Formula, PDKMS, Tokoh Masyarakat, LBH Saijaan.

Hj. Alfisah mengatakan, RDP ini menindaklanjuti surat pedagang pasar kemakmuran yang disampaikan melalui LSM karena menurut mereka ada sinyalemen akan di bangun pasar modern (semacam mini market) yang jaraknya kurang dari 3 km dari pasar kemakmuran.

H. Abd Gapar, Sekretaris LSM Formula saat diminta memaparkan maksud permintaan RDP ini mengatakan, yang intinya mempersoalkan jarak pasar tradisional dengan pasar modern. Dalam Perda No 10 Tahun 2016 disebutkanya, jaraknya dari pasar tradisional sejauh 3 km baru boleh ada pasar modern.

Menurutnya, keberadaan pasar modern itu apabila jaraknya “berdekatan” maka akan berdampak terhadap pedagang di pasar kemakmuran. 

Sedangkan informasi yang ia dapatkan, di kotabaru akan ada 26 titik (pasar modern), hal itu, kata dia perlu di tinjau sehingga keberadaannya tidak melanggar Perda No 10 Tahun 2016.

Ia juga meminta agar DPRD melakukan pengawasan sampai ke kecamatan. Untuk pengawasan ini ia meminta agar DPRD melibatkan LSM dan masyarakat.

Ketua LSM Formula, Marikan atau akrab disapa Katui dengan tegas menolak adanya pasar modern (mini market) kalau jaraknya dengan pasar kemakmuran kurang dari 3 km.

Dalam RDP itu setelah di tanyakan ke Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu dan PM ternyata hanya 1 pasar modern yang ijinnya sudah terbit yaitu yang terletak di Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Menurut Hj. Alfisah, Perda No 10 Tahun 2016 itu sudah melindungi para pedagang tradisional. Hal itu dibuktikan bahwa di kotabaru keberadaan pasar tradisional lebih sedikit dibandingkan dengan kabupaten lain.

Dikatakannya, untuk pengaturan lebih detail terkait pasar modern, nanti (pihak eksekutif) mengatur di Perbub sebagai aturan pelaksana Perda ini.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RDP DPRD: bahas keberadaan pasar modern, LSM: letaknya jangan dekat pasar tradisional..!"

Posting Komentar