RDP DPRD: bahas keberadaan pasar modern, LSM: letaknya jangan dekat pasar tradisional..!
Kotabaru, Kalsel-
Di ruang rapat gabungan, Senin (02/10/17), DPRD menggelar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pedagang pasar kemakmuran, LSM, dan dinas
terkait.
Dipimpin Hj. Alfisah, Ketua DPRD, didampingi Wakil Pimpinan
I DPRD, Muhammad Arif, di hadiri Anggota DPRD Komisi I.
Joni Anwar, Assisten II SETDA hadir mewakili Sekda, Said
Akhad.
Dinas terkait yang hadir diantaranya; Dinas Perijinan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan PM, Dinas Perdagangan dan Pasar. Juga di hadiri Bagian Hukum SETDA.
Dinas terkait yang hadir diantaranya; Dinas Perijinan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan PM, Dinas Perdagangan dan Pasar. Juga di hadiri Bagian Hukum SETDA.
Sedangkan dari pihak masyarakat hadir di antaranya;
perwakilan pedagang pasar kemakmuran (disebut pedagang tradisional), LSM
Formula, PDKMS, Tokoh Masyarakat, LBH Saijaan.
Hj. Alfisah mengatakan, RDP ini menindaklanjuti surat
pedagang pasar kemakmuran yang disampaikan melalui LSM karena menurut mereka
ada sinyalemen akan di bangun pasar modern (semacam mini market) yang jaraknya
kurang dari 3 km dari pasar kemakmuran.
H. Abd Gapar, Sekretaris LSM Formula saat diminta
memaparkan maksud permintaan RDP ini mengatakan, yang intinya
mempersoalkan jarak pasar tradisional dengan pasar modern. Dalam Perda No 10
Tahun 2016 disebutkanya, jaraknya dari pasar tradisional sejauh 3 km baru boleh
ada pasar modern.
Menurutnya, keberadaan pasar modern itu apabila jaraknya “berdekatan”
maka akan berdampak terhadap pedagang di pasar kemakmuran.
Sedangkan informasi yang ia dapatkan, di kotabaru akan ada
26 titik (pasar modern), hal itu, kata dia perlu di tinjau sehingga
keberadaannya tidak melanggar Perda No 10 Tahun 2016.
Ia juga meminta agar DPRD melakukan pengawasan sampai ke kecamatan. Untuk pengawasan ini ia meminta agar DPRD melibatkan LSM dan masyarakat.
Ia juga meminta agar DPRD melakukan pengawasan sampai ke kecamatan. Untuk pengawasan ini ia meminta agar DPRD melibatkan LSM dan masyarakat.
Ketua LSM Formula, Marikan atau akrab disapa Katui dengan tegas
menolak adanya pasar modern (mini market) kalau jaraknya dengan pasar
kemakmuran kurang dari 3 km.
Dalam RDP itu setelah di tanyakan ke Dinas Perijinan Terpadu
Satu Pintu dan PM ternyata hanya 1 pasar modern yang ijinnya sudah terbit yaitu
yang terletak di Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Menurut Hj. Alfisah, Perda No 10 Tahun 2016 itu sudah
melindungi para pedagang tradisional. Hal itu dibuktikan bahwa di kotabaru
keberadaan pasar tradisional lebih sedikit dibandingkan dengan kabupaten lain.
Dikatakannya, untuk pengaturan lebih detail terkait pasar
modern, nanti (pihak eksekutif) mengatur di Perbub sebagai aturan
pelaksana Perda ini.
(IHA)
0 Response to "RDP DPRD: bahas keberadaan pasar modern, LSM: letaknya jangan dekat pasar tradisional..!"
Posting Komentar