RDP DPRD: bahas terkait pemekaran Kotabaru. Ada dua Presidium hadir.

Kotabaru, Kalsel-

Menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang pembentukan DOB (Daerah Otonomi Baru) atau keinginan pemekaran wilayah di Kotabaru, Komisi I DPRD menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) di ruang rapat gabungan Sekretariat DPRD Kotabaru, Senin (09/10/17).


Daerah Kabupaten Kotabaru yang ingin di mekarkan itu adalah Pamukan dan Kelumpang.

Yang menyampaikan aspasi adalah kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Presidium Pamukan Raya yang diketua Ibnu Faozi.

Saat ini dia menjabat sebagai Direktur Politeknik Kotabaru.

Ia datang ke DPRD besama kawan-kawan. Salah satunya Herpani, mantan Kepala Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah yang menyebut dirinya Putra Asli Kelumpang.

Ia mengaku hadir di RDP ini atas undangan Presidum Pamukan Raya.

Menurut Herpani, daerah Pamukan dan Kelumpang yang terdiri dari 109 desa ini sudah sering di gaungkan untuk di mekarkan dengan bermacam nama.

Dibeberkannya, tahun 2015 sudah ada pertemuan di batulicin dan waktu itu namanya “Kabupaten Tanah Kambatang Lima”.  

Bahkan, kata dia, di tahun 2016 sudah ada rencana ekspose, tapi karena ada sesuatu hal dan melihat situasinya belum pas maka ekspose di tunda.

Namun dia tidak mempermasalahkan apa pun namanya (Kabupaten) baru itu nanti, yang penting Kabupaten Kotabaru di mekarkan.

“Kami minta pemekeran ini serius dilaksanakan dan jangan dikaitkan dengan politik,” tandasnya.

RDP ini di pimpin Ketua Komisi I DPRD, Suji Hendra dan dihadiri Anggota DPRD Komisi I diantaranya; Arbani, Syairi Mukhlis, Martin Sovian, Shokhiful Anam dan seorang anggota DPRD Komisi III, Nusriono.

Sebagian besar anggota DPRD yang hadir setuju ada pemekaran dengan berbagai argumentasi mereka.

Mengawali pertemuan ini, Ibnu Faozi menyampaikan latar belakang rencana pemekaran (mereka ekspose di RDP).

Point penting (ekspose) itu, menyampaikan rekomendasi ke DPRD antara lain;

1). DPRD Kotabaru memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah/ Bupati Kotabaru membentuk TIM Kajian Daerah Otonom Baru (DOB).

2). Eksekutif dengan persetujuan Legislatif mengalokasikan untuk TIM Kajian DOB di mulai pada APBD Tahun 2018.

3). Revisi RPJMD 2016-2021.

4). Nama DOB yang awalnya Pamukan Raya menjadi Tanah Kambatang Lima.

Ibnu menyakini, rencana pemekaran wilayah ini tidak akan di tolak Bupati karena merupakan “hutang” politik yang pernah disampaikan kepada masyarakat (pamukan dan kelumpang).

“ Waktu itu ada penyampaian kampanye politik tentang pemekaran kabupaten,” Ibnu mengingatkan.

Ibnu mengungkapkan, soal anggaran membentuk (Tim Kajian.red), “kalau (Bupati) memang serius tentu akan dianggaran,”singgungnya.

Ditambahkannya, isu pemerkaran wilayah ini sudah sejak lama ada dengan nama-nama antara lain; Kelumpang Raya, Pamukan Raya, Ratu Intan Jaya, dan Tanah Kambatang Lima.

Di akhir paparannya, Ibnu meminta DPRD kembali menggelar RDP lanjutan untuk melihat apakah bupati merespon pemekaran ini.

Yang menarik perhatian dalam (RDP) ini adalah daerah yang akan di mekarkan itu bernama Kabupaten Tanah Kambatang Lima.

Bahrudin, Ketua Presidum Kabupaten Tanah Kambatang Lima yang hadir beberapa menit setelah pembahasan di mulai menjelaskan, sebenarnya sejarahnya ketika kami (masyarakat Pamukan dan Kelumpang) menyampaikan aspirasi pentingnya pemekaran ini karena kondisi kesejahteraan yang mungkin belum bisa diharapkan.

Menurutnya, yang berwenang melakukan kajian teknis itu Kemendagri. Ini yang perlu dipahami. Jadi apa artinya kita menggelontorkan APBD untuk melakukan kajian?.

Kenapa dinamakan Kambatang Lima?
Bahrudin menjelaskan, Kambatang itu berasal dari bahasa Dayak artinya sungai.

Lima itu ada lima sungai; sungai cantung, sungai bakau, sungai durian, sungai bangkalan dan sungai sampanahan.

Kenapa ada (nama) tanahnya?
Ditambahkannya, karena disana ada tanah laut, tanah bumbu, dan tanah grogot.

“ Ada sejak kerajaan ratu intan,”terangnya.

Mengenai nama, kata dia,  kami sudah mendiskusikan. Kita mencari nama yang senetral-netralnya maka munculah nama Tanah Kambatang Lima.

Kalau pamukan raya yang di munculkan akan menimbulkan sentimen bagi orang kelumpang,”tekannya.

Arbani mengingatkan, tentang penganggaran untuk tim kajian pemekaran kabupaten ini apakah tertuang di dalam RPJMD kita?.

“Kalau tidak tertuang kita harus merevisi dulu RPJMD kita,”katanya.

Nursiono, anggota DPRD Daerah Pemilihan Kelumpang mengatakan bahwa intinya masyarakat di sana menginginkan ada pemekaran.

Menurut perkiraannya, kalau Kelumpang dan Pamukan masih gabung dengan Kotabaru mungkin sampai 50 tahun tidak ada perkembangan.

Ia berharap dua presedium (Kambatang Lima dan Pamukan Raya) bersatu karena banyak yang  mendukung pemekaran.

Hariansyah, Assisten I SETDA Kotabaru yang hadir mewakili Bupati menyatakan, akan langsung melaporkan ke Bupati terkait hasil RDP ini.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RDP DPRD: bahas terkait pemekaran Kotabaru. Ada dua Presidium hadir."

Posting Komentar