Tertibkan tunggakan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan gandeng Kejaksaan

Tanah Bumbu, Kalsel-
Selain Kejari Kotabaru, BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru juga menggandeng Kejari Tanah Bumbu.



Tujuannya sama yaitu untuk menertibkan kepesertaan dan permasalahan tunggakan iuran perusahaan yang tidak patuh.

Pada pertemuan antara Kejaksaan Negeri Tanah bumbu dan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotabaru di Kantor Kejaksaan Tanah Bumbu,
Kamis, 26 Oktober 2017, tadi
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah bumbu, Tjakra Suyana Eka Putra menegaskan bahwa pihaknya bersedia menjadi wadah untuk melakukan kepatuhan terhadap perusahaan menunggak iuran dan bagi perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya.

Hal itu juga berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kepada BPJS Ketenagakerjaan dia menyarankan agar memperbanyak sosialisasi ke perusahaan-perusahaan agar lebih dikenal lagi dan pihak pemberi kerja memahami akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan dalam hal ini Pihak kejari siap untuk mendampingi.

Mewakili Kepala Kantor Ketenagakerjan Cabang Kotabaru yang hadir dalam pertemuan itu Miswar, Kepala bidang pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotabaru  mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan kedepan akan sangat terbantu dengan adanya kerjasama ini guna menertibkan perusahaan yang tidak patuh.

Bentuk kerjasama yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara yang meliputi; pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
(Rel/IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tertibkan tunggakan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan gandeng Kejaksaan"

Posting Komentar