Ada pasar modern buka tapi tak berijin, Satpol PP bertindak menunggu surat LSM

Kotabaru, Kalsel-
Maulidiansyah, plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pernah menyatakan bahwa Indo Maret (pasar modern) yang berada di Jalan Pangeran Hidayat (samping BNI) belum berijin.

Hal itu dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang membahas tentang pasar modern yang dilaksanakan Senin (02/10/17) lalu.

Dalam minggu ini ternyata Indo Maret tersebut sudah buka.


LSM Formula yang pertama meminta agar terkait pasar modern (Indo Maret) yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat itu dibicarakan di DPRD pun menjadi bertanya-tanya. Katanya belum ada ijin tapi kok di buka?

Bukan hanya Indo Maret di Jalan Pangeran Hidayat saja yang di bahas LSM Formula waktu RDP itu tapi yang mendasar adalah letaknya. LSM Formula meminta agar jarak antara pasar modern dan pasar tradisional harus 3 km.

LSM Formula beranggapan bahwa pasar tradisional itu ada di dalam pasar kemakmuran.

Permintaan LSM Formula itu pun berdasarkan Perda No 10 Tahun 2016.

Siang tadi, Kamis (02/11/17) LSM Formula kembali mengkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu. Disana bertemu Susila, Kepala Bidang Monitoring.


Sulila pun menyatakan bahwa Indo Maret di Jalan Pangeran Hidayat itu belum berijin.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, dia menyarankan agar pihak LSM menyampaikan ke satpol PP (sebagai penegak Perda).

Selanjutnya, Ketua LSM Formula, Marikan dan Wakilnya H. Abdul Gafar bergerak ke Satpol PP untuk menyampaikan bahwa ada pasar modern yang tidak berijin tapi buka.


Ia meminta agar Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Pihak satpol PP menyambut baik informasi yang disampaikan LSM Formula namun pihak Satpol PP meminta agar LSM Formula menyampaikan permintaannya itu secara tertulis (bersurat).
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ada pasar modern buka tapi tak berijin, Satpol PP bertindak menunggu surat LSM"

Posting Komentar