Apa agenda Rapat Paripurna DPRD, masa persidangan 1 rapat ke-8 tahun 2017/2018?

Kotabaru, Kalsel-

Rapat Paripurna DPRD yang di gelar di ruang sidang DPRD Kotabaru, Senin (13/11/17) dengan agenda:

Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus (Panitia Khusus) DPRD terhadap 8 (delapan) buah Raperda, dan pendapat akhir Bupati Kotabaru sekaligus menyampaikan 5 (lima) buah Raperda,



Rapat Paripurna DPRD ini di pimpin Hj. Alfisah, Ketua DPRD Kotabaru didampingi Muhammad Arif, Wakil Ketua I DPRD dan H. Mukhni. AF, Wakil Ketua II DPRD, dihadiri Ir. H. Burhanuddin yang hadir mewakili Bupati Kotabaru.

Sebagian besar anggota DPRD, Forkopimda dan para Kepala SKPD juga hadir.

Pansus DPRD yang telah di bentuk dengan Keputusan DPRD No. 50 dan 51 tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017, masing-masing membacakan laporan akhir proses pembahasannya.

Pansus I yang diketuai Syairi Mukhlis membahas Raperda tentang antara lain :

Perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru No. 05 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa,
Perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru No. 06 tahun 2015 tentang Perangkat Daerah,
Pencabutan Perda Kabupaten Kotabaru No. 18 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Pansus II yang diketuai Nosriyono membahas Raperda tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.

Pansus III yang diketuai Sya’yanul Khadevi membahas Raperda tentang
Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kesehatan, dan
Sanggar Senam dan Fitnes.

Kemudian dilanjutkan laporan akhir pembahasan Pansus yang telah di bentuk dengan Keputusan DPRD No. 57 dan 58 Tahun 2017 tertanggal 05 September 2017.

Pansus II yang diketuai Nurul Kencana membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru tahun 2017 – 2023.

Pansus III DPRD yang diketuai H. Sahidin Machmud membahas Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Anak Pada Waktu Malam.

Selanjutnya, Bupati Kotabaru yang diwakili Ir.H. Burhanuddin bersama-sama Pimpinan DPRD menandatangani 8 (delapan) buah Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda dengan keputusan DPRD Nomor: 60 tahun 2017 dan Nomor: 188.342/08/KUM/2017.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian pidato Bupati oleh Ir. H. Burhanuddin, Wakil Bupati dan sekaligus menyampaikan 5 (lima) buah Raperda antara lain:

Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah,
Raperda tentang Pajak Daerah,
Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Kotabaru No. 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 07 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan,
Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kotabaru No. 05 Tahun 2016 tentang Tahun Jamak.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa agenda Rapat Paripurna DPRD, masa persidangan 1 rapat ke-8 tahun 2017/2018?"

Posting Komentar