Apa agenda Rapat Paripurna DPRD, masa persidangan 1 rapat ke-8 tahun 2017/2018?
Kotabaru, Kalsel-
Rapat Paripurna DPRD yang di gelar di ruang sidang DPRD
Kotabaru, Senin (13/11/17) dengan agenda:
Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus (Panitia Khusus)
DPRD terhadap 8 (delapan) buah Raperda, dan pendapat akhir Bupati Kotabaru
sekaligus menyampaikan 5 (lima) buah Raperda,
Rapat Paripurna DPRD ini di pimpin Hj. Alfisah, Ketua DPRD Kotabaru
didampingi Muhammad Arif, Wakil Ketua I DPRD dan H. Mukhni. AF, Wakil Ketua II
DPRD, dihadiri Ir. H. Burhanuddin yang hadir mewakili Bupati Kotabaru.
Sebagian besar anggota DPRD, Forkopimda dan para Kepala
SKPD juga hadir.
Pansus DPRD yang telah di bentuk dengan Keputusan DPRD
No. 50 dan 51 tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017, masing-masing membacakan
laporan akhir proses pembahasannya.
Pansus I yang diketuai Syairi Mukhlis membahas Raperda
tentang antara lain :
Perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru No. 05 tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa,
Perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru No. 06 tahun 2015
tentang Perangkat Daerah,
Pencabutan Perda Kabupaten Kotabaru No. 18 tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Pansus II yang diketuai Nosriyono membahas Raperda
tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
Pansus III yang diketuai Sya’yanul Khadevi membahas
Raperda tentang
Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kesehatan, dan
Sanggar Senam dan Fitnes.
Kemudian dilanjutkan laporan akhir pembahasan Pansus yang telah di bentuk
dengan Keputusan DPRD No. 57 dan 58 Tahun 2017 tertanggal 05 September 2017.
Pansus II yang diketuai Nurul Kencana membahas Raperda
tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru tahun 2017 – 2023.
Pansus III DPRD yang diketuai H. Sahidin Machmud membahas
Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Anak Pada Waktu Malam.
Selanjutnya, Bupati Kotabaru yang diwakili Ir.H.
Burhanuddin bersama-sama Pimpinan DPRD menandatangani 8 (delapan) buah Raperda
tersebut untuk disahkan menjadi Perda dengan keputusan DPRD Nomor: 60 tahun
2017 dan Nomor: 188.342/08/KUM/2017.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian pidato Bupati oleh
Ir. H. Burhanuddin, Wakil Bupati dan sekaligus menyampaikan 5 (lima) buah Raperda antara
lain:
Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah,
Raperda tentang Pajak Daerah,
Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten
Kotabaru No. 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 07 Tahun 2005
Tentang Izin Gangguan,
Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kotabaru No.
05 Tahun 2016 tentang Tahun Jamak.
(IHA)
0 Response to "Apa agenda Rapat Paripurna DPRD, masa persidangan 1 rapat ke-8 tahun 2017/2018?"
Posting Komentar