Denny HK dukung pembentukan Kecamatan Pamukan Timur. Bagaimana bentuk dukungannya?

Kotabaru, Kalsel-
Sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat Pamukan (Dapil I) tentang rencana pembentukan Kecamatan Pamukan Timur, pemekaran diantara (Pamukan Barat, Pamukan Selatan, Pamukan Utara), Denny Hendro Kurnianto, Ketua Komisi III DPRD mengaku mendukung hal itu.


Sebagai bentuk nyata dukungannya, Denny berinisiatif menindaklanjutinya ke Bappeda Provinsi Kalsel.

Kunjungan kerja ke Bappeda Provinsi Kalsel itu dilaksanakan dalam minggu lalu.

"Saya sebagai wakil rakyat (dapil I). Karena ada kepentingan masyarakat tentang rencana pemekeran (pembentukan kecamatan pamukan timur) yang sudah lama direncanakan, tertunda hanya masalah administrasi tapal batas.
Mau tidak mau kita harus tahu. Tentang tapal batas ini sudah jelas apa belum,"katanya.

Dalam pertemuan di Provinsi Kalsel itu, berhubung bagian (Tapem) tata pemerintahan (yang membidangi) tidak berhadir. Bappeda yang tahu riwayatnya maka mereka ke Bappeda.
Tetapi, kata Denny, waktu itu Bappeda tidak siap membuka dokumen. Terkait dokumen tentang tapal batas, Bappeda akan menyampaikan ke Tapem dan baru diteruskan ke DPRD Kotabaru.

Karena belum jelas, Denny berencana menindaklanjuti kembali. "Saya akan tetap kejar sejauh mana kejelasan tapal batasnya. Kejelasan tapal batas ini penting untuk kepentingan masyarakat yaitu rencana pemekaran kecamatan itu,"terang Denny.

Bagaimana membentuk suatu wilayah kalau tata batasnya belum jelas?

Ia mengakui, tapal batas (pamukan barat, pamukan utara, dan pamukan selatan) yang berbatasan langsung dengan tanah grogot itu pernah juga di bahas namun belum ada kesepakatan antar kabupaten, antar provinsi.

"Pada waktu itu pembahasan tapal batas hanya lingkup kotabaru saja,"katanya.

Perlu diketahui, tambah Denny,  tapal batas ini tidak cukup di bahas antar kabupaten. Kita juga berbatasan antar provinsi.
Kalau tapal batas ini hanya antar kecamatan dalam satu kabupaten maka cukup Bupati yang menyelesaikannya.
Tetapi ketika terjadi berkaitan antar kabupeten seperti saat ini antara kabupaten Tanah Grogot dan Kotabaru maka Provinsi cukup.

Kenyataannya, lanjut Denny, tapal batas itu melibatkan antar provinsi (Kalsel-Kaltim), antar Kabupaten, dan antar kecamatan sehingga perlu adanya kesepakatan antar provinsi. Perlu ada legalitas dari Kementerian Dalam Negeri.

Denny mengaku, sebenarnya terkait tapal batas ini bukan kewenangan Komisi III tetapi, karena sebagai wakil rakyat dapil I (Pamukan) dan ada kepentingan masyarakat tentang pemekaran maka dia berkepentingan menindaklajuti aspirasi masyarakat itu.

Artinya, kata Denny, "saya serius menanggapi rencana atau usulan masyarakat terhadap pembentukan Kecamatan Pamukan Timur."

Salah satu tindakannya, kata Denny, mencari dimana kekurangan persyaratannya. Salah satunya tapal batas."Itu yang ditindaklanjuti. Itu satu langkah,"ucapnya.

Masih sambung Denny, tapal batas wilayah ini tidak hanya untuk kepentingan pemekaran kecamatan di pamukan saja tetapi berlaku untuk keseluruhan.

Karena masalah kita, beber Denny, tidak hanya antara Tanah Grogot-Kotabaru tetapi Kotabaru-Tanah Bumbu itu pun belum final.

Bagi dia terkait tapal batas ini semua penting ditindaklanjuti tetapi sekali lagi dia menekankan, inisiatif ini berangkat dari usulan masyarakat khususnya yang punya rencana pemekaran kecamatan pamukan timur.

"Ketika tapal batas itu clear maka tidak ada alasan tidak mekar. Karena syarat lainnya sudah jelas artinya adanya Pamukan Timur sudah sah,"ujarnya.

Masih lanjut Denny, administrasi lain sudah terpenuhi. UU tidak melarang ada pemekaran kecamatan di dalam kabupaten. Kecuali, kata dia, untuk pemekaran Kabupaten seperti yang sudah digaungkan dua presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Pamukan Raya dan Kambatang Lima. "Untuk pemekaran Kabupaten ini masih di moratorium Pemerintah Pusat,"ingatnya.

Dulu ada program tapal batas. Setiap kecamatan meminta agar Desa-Desa di wilayah masih-masing menata batas?

"Itu berlaku untuk internal Kabupaten. Sudah ada petanya,"terang Denny.

Lagi-lagi, kata Denny, terkait tapal batas ini sebenarnya kewenangan Komisi I, tetapi atas dasar aspirasi masyarakat yang dia wakili. "Untuk hal itu saya tidak harus menunggu lama artinya ada kepentingan masyarakat tentu saya memperjuangkan,"tandasnya.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Denny HK dukung pembentukan Kecamatan Pamukan Timur. Bagaimana bentuk dukungannya?"

Posting Komentar