KPK RI sosialisasi gratifikasi, Said Akhmad: kalau di tangkap jangan ngomong 'wah aku tidak tahu!

Kotabaru,kalsel-
Adryan Kusumawardhana, pemeriksa gratifikasi KPK RI datang ke Kotabaru, Kamis, (16/11/17).

Di operation room SETDA, Dia mensosialisasikan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi.

Foto: Sekda, Said Ahmad

Selain Sekda, Said Akhmad, acara ini juga dihadiri para Kepala SKPD, Camat dll.

Setelah mengikuti sosialisasi (pencegahan KPK RI) ini Said Akhmad  mengharapkan agar semua Pejabat, PNS di kotabaru tahu apa yang dimaksud dengan gratifikasi. Batas-batas gratifikasi.

"Tadi kan sudah jelas disebutkan nilai-nilainya, jangan sampai nanti ada pegawai kita kena gratifikasi karena ketidaktahuan. Artinya gratifikasi itu orang memberi suatu kepada pejabat karena ada kepentingan," imbalnya kepada yang hadir.

Said Akhmad ikut memberikan contoh praktik gratifikasi yaitu semisal ada yang mengurus ijin dengan pemberian uang kepada petugas. "Ini tidak dibenarkan,"tegasnya.

Jadi, kata dia, untuk perijinan, sekarang sudah satu pintu. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan, tidak ada lagi masyarakat yang kesana kemari (ke dinas berbeda).

"Harapan kita tidak ada lagi (gratifikasi) 'lah. Kita akan memberikan pelayanan, kemudahan kepada semua masyarakat termasuk investor, tidak ada lagi dipersulit karena urusan-urusan yang di luar aturan."

Jadi tekan dia, dengan adanya sosialisasi tentang gratifikasi ini tidak ada lagi yang tidak tahu. "Kalau di tangkap, jangan lagi gomong 'wah aku tidak tahu,"tandasnya.
(Dody)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK RI sosialisasi gratifikasi, Said Akhmad: kalau di tangkap jangan ngomong 'wah aku tidak tahu! "

Posting Komentar