Kunjungan kerja Komisi I DPRD ke Provinsi, bahas ijin penggunaan Kawasan Hutan dan Bansos Keagamaan

Kotabaru, Kalsel-
Mekanisme pemberian ijin tower telkomsel di kawasan hutan menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalsel di Banjarbaru yang di gelar dalam minggu-minggu tadi.


Suji Hendra, Ketua Komisi I DPRD menjelaskan, dalam pertemuan itu di bahas bagaimana mekanisme pemberian ijin di kawasan hutan.

"Kawasan hutan boleh di pakai untuk fasilitas umum. Salah satunya untuk telkomsel tadi,"terangnya.

Ijin untuk menggunakan kawasan hutan, tambah Suji, adalah kewenangan Kementerian Kehutanan RI, untuk ijin pinjam pakai kawasan hutan.

Bagaimana kewenangan daerah?

Daerah hanya berwenang  mengeluarkan ijin di kawasan pemukiman penduduk atau APL (Area Penggunaan Lain).

Kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu itu, kata Suji, juga terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD dengan para pihak termasuk Subali dan LSM Formula yang membahas adanya dampak tower telkomsel di Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Barat yang sudah dilaksanakan, Senin 06 Nopember 2017, tadi.

Komisi I DPRD juga melaksanakan kunjungan kerja ke Bappeda Provinsi Kalsel Bagian Kesra untuk menindaklanjuti rencana Raperda tentang mekanisme pemberian bantuan keagamaan dan bantuan sosial.

"Raperdanya belum selesai karena masih banyak yang belum singkron. Ada yang belum pas,"tandasnya.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kunjungan kerja Komisi I DPRD ke Provinsi, bahas ijin penggunaan Kawasan Hutan dan Bansos Keagamaan"

Posting Komentar