Terkait kewenangan ijin lingkungan Tambang Pulau Laut, Komisi III DPRD pertanyakan DLHD Provinsi

Kotabaru, Kalsel-
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar DPRD di Senin lalu, yang membahas terkait penolakan tambang pulau laut (PT.SILO Group) oleh LSM Kotabaru.
Salah satunya membahas tentang ijin lingkungan.

Foto: Denny Hendro Kurnianto

Terkait ijin lingkungan maka, Komisi III DPRD Kotabaru berinisiatif mengkonfirmasi, menanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, siapa yang memiliki kewenangan.

Dalam RDP itu terungkap bahwa yang berwenang tentang ijin lingkungan adalah Pemerintah Daerah melalui DLHD.

Karena saat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Kotabaru masih berstatus plt (pelaksana tugas), belum mencukupi syarat menjadi Ketua Komisi Penilaian Lingkungan maka kewenangan Komisi Penilaian Lingkungan ada di DLHD Provinsi.

"Mekanismenya, Pemda mengusulkan ke Provinsi untuk membentuk Komisi Penilaian Lingkungan,"kutip Denny Hendro Kurnianto, Ketua Komisi III DPRD Kotabaru.

Menurut Denny, Ijin lingkungan yang sudah dikeluarkan itu tidak disebut mati atau berakhir masa berlakunya sejak perusahaan mengajukan ijin.

" Proses ijinnya dilakukan di awal sebelum tambang itu beroperasi. Perusahaan harus sudah mendapatkan ijin lingkungan. Jadi, ijin lingkungan itu ada/di proses sebelum aktivitas dilakukan,"imbuh Denny.

Disini, tambah Denny, ijin lingkungan, ada yang disebut evaluasi. "Penilaian (ijin lingkungan) itu dilakukan setiap 3 tahun sekali. Bukan berarti ijinnya mati,"imbal Denny.

Sebenarnya,lanjut Denny, Perusahaan yang sudah mengantongi ijin lingkungan itu, ada kewajiban melaporkaan kegiatannya kepada DLHD setiap 1 tahun sekali.

"Itu yang harus dilakukan suatu badan usaha. Walaupun ijinnnya ada tetap wajib melaporkan kegiatannya,"katanya.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terkait kewenangan ijin lingkungan Tambang Pulau Laut, Komisi III DPRD pertanyakan DLHD Provinsi"

Posting Komentar