Dinas PMPTSP segera putihkan terkait perizinan sarang burung walet

Kotabaru, Kalsel-
Menyusul disahkannya Perda Nomor 26 Tahun 2017 tentang Izin Pengelolaan dan
Pengusahaan Sarang Burung Walet, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) langsung tancap gas, segera melakukan pemutihan terkait perijinan usaha sarang burung walet.


Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas PMPTSP, H.M.Maulidiansyah
pada acara sosialisasi perizinan, Kamis (30/11).

Disampaikan bahwa dalam Perda tersebut banyak penyederhanan persyaratan seperti tidak diperlukannya izin gangguan, tenaga ahli, penilaian oleh Tim Teknis, dan sebagainya.

Selain itu, sesuai instruksi Bupati Kotabaru, Dinas PMPTSP bersama Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah akan jemput bola ke seluruh kecamatan untuk melakukan pemutihan berupa
pelayanan perizinan sarang burung walet beserta kelengkapan persyaratannya seperti IMB, NPWPD
dan PBB.

"BulanDesember ini, kita akan melakukan layanan terpadu secara paket. Sekali
datang (berurusan), para pengusaha sudah dapat semua layanan administrasi maupun teknis yang diperlukan
hingga terbitnya Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet," katanya.

Ia tambah meyakinkan,
"Tidak perlu kesana
kemari, dan tidak pakai lama,"tambahnya.

Berdasarkan data yang ada pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, jumlah bangunan sarang burung walet di Kotabaru sudah lebih dari 800 unit.

Sebagian besar terdapat di Kecamatan Kelumpang Utara, Pulau Laut Utara dan Pamukan Utara.

Pada acara sosialisasi perizinan sarang burung walet tersebut, selain dihadiri oleh seluruh Camat
dan perwakilan Kepala Desa dan Lurah, juga turut hadir perwakilan pengusaha sarang burung walet
dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar meminta kepada semua pihak
agar mendukung percepatan perizinan sarang burung walet ini, dan kepada Dinas PMPTSP supaya
proaktif mendatangi usaha sarang burung walet hingga kepelosok kecamatan.

Sementara itu,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kesra, H. JoniAnwar pada kesempatan itu mengimbau para pengusaha untuk memanfaatkan kegiatan layanan ini agar usahanya memiliki
legalitas dan berkah, apalagi kedepan pengawasan terhadap perizinan akan lebih ketat.

Dalam acara itu, diharapkan agar para Camat dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Kotabaru untuk
turut membantu mensosialisasikan kegiatan layanan ini, terutama dalam hal kelengkapan syarat
administratif yang harus sudah disiapkan pengusaha sarang burung saat petugas perizinan datang,
seperti fotocopy KTP, surat kepemilikan tanah, PBB, NPWPD, Surat Keterangan Tidak Keberatan tetangga.
(Rel)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dinas PMPTSP segera putihkan terkait perizinan sarang burung walet"

Posting Komentar