Hj Alfisah: Semua Program Aspirasi Masyarakat Ditentukan di Rapat Banggar dan TAPD. Lihat Penjelasannya!

Hj. Alfisah, Ketua DPRD Kotabaru.




Kotabaru, Kalsel-
Banyak aspirasi yang disampaikan warga masyarakat saat Hj. Alfisah, Ketua DPRD kegiatan RESES di tiga Desa (Betung, Tanjung Harapan, dan Langkang Lama), Kecamatan Pulau Laut Timur.



Aspirasi yang diterima Hj. Alfisah dalam kegiatan RESES yang dilaksanakan di Minggu ke-4 Nopember 2017 itu diantaranya di bidang keagamaan, infrastruktur jalan, sarana dan prasarana pertanian.

Dihubungi terkait kegiatan RESES tersebut, Selasa (12/12/17), Hj. Alifisah mengatakan, untuk
menyikapi aspirasi masyarakat itu, sesuai mekanisme, DPRD akan menggelar rapat paripurna terkait program-program yang diusulkan masyarakat kepada seluruh anggota DPRD (saat kegiatan RESES masing-masing).

Setelah itu, lanjut dia, hasil rapat paripurna DPRD yang membahas terkait aspirasi masyarakat itu
dibawa (berlanjut) ke RKPD ( Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
“ Musrenbang (usulan program) di tahun 2018 untuk RKPD tahun 2019,”terangnya.

Hj. Alfisah menjelaskan, tidak semua aspirasi masyarakat itu masuk (diprogramkan), tergantung hasil rapat anggaran antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

“Kita tidak bisa memperkirakan program apa saja yang akan disetujui, kembali lagi tergantung atau ditentukan nanti  dalam rapat bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD,”jelasnya.

Kita (DPRD), kata Hj. Alfisah, hanya berwenang menampung seluruh aspirasi masyarakat. Dari sekian banyak aspirasi yang diterima (melalui RESES seluruh anggota DPRD) tidak ada satupun program bisa dipastikan. 

Seperti yang sudah dijelaskan Hj. Alfisah, semua aspirasi masyarakat itu dibawa ke rapat paripurna selanjutnya dimasukkan ke RKPD. Di RKPD dibahas bersama lagi antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD. Semua aspirasi masyarakat terprogram (bisa dilaksanakan) tergantung hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD.

Sejauh mana program aspirasi DPRD bisa mengakomodir aspirasi masyarakat?
Hj. Alfisah menerangkan, Program Aspirasi DPRD itu berproses, tidak bisa diukur sejauh mana bisa mengakomodir aspirasi masyarakat. Itu tergantung hasil rapat Badan Anggaran dan TAPD. Kita tidak bisa menentukan sendiri, misalnya  (Ketua DPRD) menghendaki program-programnya disetujui, tidak bisa begitu. Otoritasnya (menentukan program-program itu bisa dilaksanakan) diputuskan bersama-sama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hj Alfisah: Semua Program Aspirasi Masyarakat Ditentukan di Rapat Banggar dan TAPD. Lihat Penjelasannya!"

Posting Komentar