Kasihan! Kalapas tak ijinkan Warga Binaan jenguk Bapaknya meninggal dunia. Apa alasannya?

Kotabaru,kalsel-
"Cuma untuk yang terahir kalinya masa tidak bisa, meskipun hanya setengah jam."

Demikianlah ungkapan sedih Ahim, salah seorang keluarga Arbain dan Duratul Laila, Sabtu (09/12/17).

Arbain dan Duratul Laila (kakak beradik) adalah warga binaan Lapas Kelas II Kotabaru.


Ahim dan keluarga kecewa dan sempat geram karena pihak Lapas Kelas II Kotabaru tak mengijinkan Arbain dan Laila untuk (keluar Lapas sebentar) menghadiri pemakaman ayahnya Aliansyah yang meninggal dunia.

Ahim mengatakan, meskipun 6 orang (dia dan keluarga yang lain) bersedia menjadi jaminan namun keputusan Kepala Lapas (Lembaga Permasyarakatan) tetap bulat tak mengijinkan.

"Kata pihak sana (Lapas) bilangnya gini, 'kalo pihak keluarga itu yang meninggal orangnya di luar boleh diijinkan, tapi apabila orang yang meninggal itu di dalam penjara tidak boleh," ucap Ahim menirukan kata-katanya.

Arbain, Duratul Laila, dan ayahnya Aliansyah (ketika masih hidup) masih berstatus warga binaan Lapas Kelas II Kotabaru.

Menurut Ahim, alm Aliansyah beserta anaknya Arbain dan Duratul Laila waktu (Kalapas sebelumnya) pernah mendapatkan ijin untuk menghadiri keluarga yang meninggal dunia yaitu istri alm Aliansyah sekaligus ibu Arbain dan Duratul Laila.

"Waktu ibu (Arbain dan Duratul Laila)
meninggal bisa aja diijinkan (setengah hari) keluar (Lapas). Termasuk Alm Aliansyah (3 orang diijinkan sekaligus waktu itu), tapi ketika Aliansyah meninggal, kedua anaknya itu tidak bisa keluar,"imbuhnya.

Ahim membeberkan, pihak Lapas sempat mengatakan kepada dirinya bahwa Arbain dan Duratul Laila sudah sering juga bertemu alm Aliansyah karena sama-sama menjadi warga binaan.

Arbain tak bisa menutupi kesedihannya, mata berkaca-kaca saat mengungkapkan perasaannya. "Apa (lagi) yang dilihat pak? cuma batu nisan. Cuma ini kesempatan untuk terakhir kali melihat (bapak)."

Bahri adik kandung alm Aliansyah berharap, "mun kawa kejadian nang ky ini jangan lagi terjadi. Cukup kami ja, urang lain jangan, kesian urang lain (mudahan kejadian yang kami alami ini tidak dialami orang lain)."

Melihat undang-undang RI nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan, pasal 14 huruf (J) mengatakan, pihak warga binaan mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.

Menanggapi bunyi UU tersebut, Rudi Hartono yang sempat melarang kru media ini merekam saat mewawancarai dirinya mengatakan, "kan ada 3 hal (untuk warga binaan) yang boleh. Pertama menghadiri pemakaman orang tuanya. Kedua, pembagian harta warisan. Dan ketiga, untuk kemanusiaan." (ijinnya) keluarga yang menyampaikan permohonan.

Menurut Rudi, Kalapas mengatakan, semisal kalau orang itu bermasalah di luar, secara keamanan tidak memungkinkan. "Kan tidak harus. Jadi semuanya melalui pertimbangan," kutip Rudi, Kasi Binadik dan Giatja.

Selang beberapa menit ketika masih berlangsung wawancara, Kepala Lapas Kelas II B kotabaru yang baru bertugas, Suhartomo datang untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.

Dia (Kalapas) mengatakan, permohonan ijin tidak semuanya bisa dikabulkan karena harus dilihat dari jenis perkara dan tingkat keamanan warga binaan.

"prosedurnya tidak berarti semua dikabulkan, artinya itu orang tuannya ada di rumah bukan menjalani satu hukuman/satu sel. Permohonan harus lengkap. Perkara narkoba itu tidak bisa. Walaupun bukan (perkara) narkoba, belum tentu juga bisa dikabulkan tergantung perkaranya. Apakah perkaranya menarik perhatian masyarakat? kalaupun kita bisa ijinkan, keselamatan jiwanya terjamin gak?"ujarnya.

Jangan sampai, sambung Dia, kita memberikan ijin tapi ada persoalan yang menyangkut keselamatan jiwanya terancam, dan itu tidak ada pungutan-pungutan biaya," imbuhnya.
(Dodi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasihan! Kalapas tak ijinkan Warga Binaan jenguk Bapaknya meninggal dunia. Apa alasannya?"

Posting Komentar