RDP DPRD; Bahas Keinginan Koperasi Karya Samudera Terhadap MoU PT BRI dan Koperasi Sipatuo. Bagaimana Hasilnya?

Kotabaru,Kalsel-
"Tindaklanjutnya akan diserahkan ke pihak pemerintah derah melalui dinas terkait yaitu dinas koperasi. Dan akan memfasilitasi koperasi-koperasi tersebut."


Demikian kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotabaru yang membahas terkait permasalahan antara Koperasi Karya Samudra, Koperasi Sipatuo, dan PT BRI (Bumi Raya Inventindo), perusahaan perkebunan sawit.

RDP yang digelar di ruang rapat sekretariat DPRD, pada Senin 11 Nopember 2017, tadi dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Arif. Selain dihaidiri anggota DPRD, juga dihadiri di antaranya PT BRI, Pengurus Koperasi Karya Samudra, Pengurus Koperasi Sipatuo, plt Kepala Dinas Koperasi, Zuhairil, Bagian Hukum SETDA, Hadrami.




RDP ini digelar atas permintaan Koperasi Karya Samudera yang menghendaki agar ada kerja sama dengan PT BRI. Selama ini PT. BRI sudah bekerja sama dengan Koperasi Sipatuo.

Setelah (RDP) ini, kata Arif, akan diundang kepala desa yang bersangkutan, Camat, dan tokoh masyarakat untuk memusyawarahkan kembali.

Hari Rahman, seorang anggota Plasma mengatakan kalau seandainya tidak ada kesepakatan antar kedua belah pihak, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Menurutnya, permasalahan ini bisa diselesaikan melalui RAT (rapat anggota tahunan).

Menanggapi hal itu, Muhammad Arif mengatakan, RDP ini untuk mencari penyelesaian sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Arif menilai, permasalahan yang terjadi saat ini tidak terlalu besar, sehingga tidak perlu melalui jalur hukum.

"Saya kira tidak terlalu bermasalah. Aturannya jelas, undang-undangnya jelas, anggaran dasar jelas. Koperasi bubar karena kehendak anggota, kebijakan-kebijakan bisa berubah karena anggota, bermitra dengan PT BRI juga karena anggota. Diatur dalam anggaran dasar, peraturan perundang-undangan perkoperasian. Saya kira ini semua sudah jelas," paparnya.

Hari menambahkan, rapat untuk mempertanyakan sekaligus menyelesaikan permasalahan. cara penyelesaian berdasarkan regulasi (aturan), tentunya pihak koperasi sudah mengetahui tata caranya.

Hanya saja, lanjut dia, ini masalah nasib perjanjian kesepakatan bersama. Datang kesini ingin menyelesaikan permasalahan "Saya yakin mereka pasti tau mekanismenya," ujar Hari.

Tak didukung warga.

Warga Lontar Timur tidak mendukung rencana Koperasi Karya Samudera untuk melakukan upaya perubahan kerja sama (kemitraan) perkebunan kelapa sawit yang selama ini sudah terjalin antara PT BRI dengan Koperasi Sipatuo.

Kades Lontar Timur, Abdul Arsyad saat dihubungi, Rabu (13/12/17) menjelaskan,  
sebab musabab masyarakat Desa Lontar Timur menolak perubahan kerja sama yang sudah ada antara PT BRI dan Koperasi Sipatuo dikarenakan Koperasi Karya Samudera tidak ada MoU/nota kesepahaman dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara kedua belah pihak.

Sayangnya, pengurus Koperasi Karya Samudera tidak bisa dihubungi ketika awak media ini ingin klarifikasi.

Supian Gamo, Ketua Koperasi Sipatuo Sejahtera sepakat, kemana saja persoalan ini akan dibawa sepanjang itu masih dalam jalur ketentuan.

Dikatakannya, asas koperasi itu adalah mufakat, secara kekeluargaan, kalau memang tidak ditemukan solusi disana silakan kejalur hukum, jalan yang terakhir.
(Dodi)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RDP DPRD; Bahas Keinginan Koperasi Karya Samudera Terhadap MoU PT BRI dan Koperasi Sipatuo. Bagaimana Hasilnya?"

Posting Komentar