RDP DPRD: warga Desa Terombong Sari tak mau lagi kerjasama dengan PT. Minamas

Kotabaru, Kalsel-
"Masyarakat Desa Terombong Sari, Kecamatan Sungai Durian bukan anggota Plasma di Koperasi di PT.  Minamas.

Petani sawit Desa Terombong Sari akan mengambil lahan miliknya per tanggal 1 Januari 2018.

Komisi I,  II DPRD akan melakukan rapat internal terlebih dahulu terkait keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD. Diharapkan sebelum tanggal 1 Desember 2018 sudah ada keputusan."



Demikianlah kesimpulan RDP DPRD yang membahas permasalahan antara PT. Minamas dengan Petani (sawit) Desa Terombong.

Permasalahannya adalah, warga desa terombong sari tidak mau lagi bekerjasama dengan PT. Minamas. Mereka ingin menggarap lahannya sendiri.

RDP DPRD yang dipimpin Hj. Alfisah, Ketua DPRD Kotabaru ini di gelar di ruang rapat gabungan sektetariat DPRD, Senin (18/12/17).

Selain dihadiri anggota DPRD, pihak eksekutif, Polsek Sungai Durian, AKP Nur Alam, tentu saja juga dihadiri diantaranya; perwakilan PT. Minamas (group), Kepala Desa beserta para petani (sawit) Desa Terombong Sari.
(Rel/IHA)



Berita ini sudah dilakukan penyuntingan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RDP DPRD: warga Desa Terombong Sari tak mau lagi kerjasama dengan PT. Minamas"

Posting Komentar