Dugaan markup alat Damkar 2016 tak ada hubungan dengan Dinas Damkar dan BPBD, katanya..!

Kotabaru, Kalsel-
Ditemui di kantornya, kamis (04/01/17), Addenan, Kasi Penyelamatan dan Herman, staf Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mengatakan, dugaan markup pengadaan alat pemadam kebakaran tahun 2016 itu tidak ada hubungannya dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.


Hal itu mereka katakan menanggapi berita yang beredar bahwa pihak penegak hukum sedang menelisik dugaan korupsi penggelembungan anggaran (markup) pengadaan alat pemadam kebakaran tahun 2016.

Mereka menjelaskan, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) pada tahun 2011/2016 memang bergabung dengan Disdamkar.
Namun, terang Herman, sejak januari 2017, BPBD sudah berpisah dengan Disdamkar (saat ini berdiri sesuai SKPD masing-masing).

"BPBD tahun 2011/2016 masih gabung dengan Damkar, di januari 2017 di pisah, kita ke pemadam. Jadi orang-orang administrasinya (yang menangani pengadaan alat pemadam itu) masih disana (BPBD) semua,"jelas Herman.

Terpisah, staf BPBD yang tidak mau disebut namanya mengatakan, terkait dugaan korupsi yang sedang ditelisik oleh penegak hukum kepada BPBD pada dasarnya BPBD tidak tahu menahu mengenai persoalan itu.

Menurutnya, yang membeli semua peralatan adalah CV, bukan BPBD, "itu kita tidak tahu karena yang membeli peralatan itu adalah CV, kita tahunya ada barang disini,"katanya dengan nada tinggi.

Ditambahkannya, jika ada perselisihan harga yang dibeli dari perusahaan, BPBD tidak mengetahui persoalan itu, kerena bisa jadi itu adalah hasil dari negosiasi CV kepada perusahaan yang menjual barang. "Semua itu adalah hak CV, artinya jika ada negosiasi lebih dengan perusahaan yang menjual peralatan adalah hak CV," ujarnya.

Kalau IR dan M yang menjadi tersangka bagaimana? (IR staf BPBD).

"Itu tidak bisa langsung dijadikan tersangka karena berdasarkan berita yang pernah saya baca pada tanggal 27 agustus 2015, 'kendati apabila audit BPK ditemukan kerugian negara dalam hubungan anggaran negara atau daerah namun jaksa tidak bisa langsung mengusut. Diberikan waktu selama 50 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Tidak ditindak lanjuti ke ranah hukum,"paparnya mengutip isi berita tahun 2015 itu.

"Berarti dikembalikan, 'kan kelebihannya. Kalo dia tidak mengembalikan berarti bisa ditindaklanjuti,"ujarnya.

Yang mengembalikan siapa?
"CV-CV yang bersangkutan, karena yang membelikan 'kan CV. Disini taunya barang ada. Itu tidak ada hubungannya dengan kita,"tambahnya.
(Dodi)



Nb: berita ini sudah dilakukan penyuntingan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dugaan markup alat Damkar 2016 tak ada hubungan dengan Dinas Damkar dan BPBD, katanya..!"

Posting Komentar