Lihat penjelasan Sukardi terkait raperda inisiatif Eksekutif dan Legislatif


Kotabaru, Kalsel-
Sukardi, Ketua Bapemperda (Badan Pembentuk Perda) DPRD mengatakan, sebagaimana hasil keputusan rapat bapemperda dengan bagian hukum SETDA, terjadi revisi program pembentukan peraturan daerah (prolegda) tahun 2018 karena ada tambahan raperda inisiatif dari Pemerintah Daerah yaitu antara lain:

1). Raperda tentang pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara dan pembentukan Kecamatan Sigam Kabupaten Kotabaru, mudah-mudahan ini kajiannya sudah valid.

2). Raperda tentang pemekaran Kecamatan Pamukan Timur,

3). Raperda tentang lembaga penyiaran publik daerah Kabupaten Kotabaru, dan

4). Raperda tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2016.

Sebagai jawaban surat pimpinan DPRD terkait dengan rencana pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2016 ini, dan sesuai rekomendasinya bahwa perda dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

Namun demikian, perlu revisi kalau memang ada hal-hal yang dianggap merepotkan atau menyulitkan dalam pelaksanaannya.

Menurut Provinsi, kata Sukardi, Perda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah ini sangat positif karena bisa menjadi rujukan daerah-daerah lain.

Jadi, lanjut dia, kami menyarankan tidak perlu mencabut perda tersebut karena apabila Perda dicabut biasanya ada instruksi dari Kementerian atau bertentangan dengan pasal-pasal yang ada.

Dengan demikian, sambung dia, adanya tambahan 4 (empat) buah Rancangan peraturan daerah itu, maka semula 28 Raperda menjadi 32 Raperda.

Terkait Raperda Inisiatif DPRD yang menjadi salah satu agenda Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan pada Selasa 09 Januari 2018 ini yaitu:

Raperda tentang penempatan tenaga kerja lokal dan perlindungan tenaga kerja.

Dijelasakannya, karena wilayah ketenagakerjaan ini memiliki perspektif yang luas dalam skala nasional, oleh karena itu perlu adanya batasan pada skala daerah kabupaten khususnya Kabupaten Kotabaru.

Kemudian ia lanjut menjelaskan raperda tentang sanitasi permukiman.

Bahwa program nasional percepatan pembangunan sanitasi permukiman disingkat PPSP bertujuan untuk mewujudkan kondisi sanitasi pemukiman yang layak bagi masyarakat. Berfungsi secara berkelanjutan dan memenuhi standar teknis sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.

Strategi pemerintah untuk mencapai universal akses dengan menyiapkan peraturan perundang-undangan dan mendorong pemerintah daerah untuk melengkapi regulasi terkait pengelolaan sampah dan pengolahan air limbah domestik dengan penegakan dan pengawasannya.

Terkait munculnya ide untuk membentuk Peraturan daerah tentang sanitasi pemukiman ini, kata Sukardi, mungkin saja akan menuai pro dan kontra dari SKPD terkait, namun DPRD berpandangan bahwa fakta menunjukkan di lapangan, untuk landasan yuridis penguatan peran pemerintah daerah sangat lemah jika hanya mengacu pada Perda pengelolaan sampah dan Perda pengaturan air limbah sehingga sampai saat ini pun Perda pengaturan air limbah di kabupaten kota baru masuk. Belum di bentuk sebagaimana perintah undang-undang.

perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengenai izin-izin terkait dengan limbah karena menganggap cukup dengan izin lingkungan semata.

Pada hakekatnya, materi yang diatur dalam raperda ini tidak akan menganeksasi (menyerobot).

Menurutnya perda ini memang dibutuhkan untuk menegaskan peran dari pemerintah daerah dan menegaskan arah untuk pembinaan masyarakat menuju perilaku hidup sehat artinya perda ini bersifat integral.
(IHA)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lihat penjelasan Sukardi terkait raperda inisiatif Eksekutif dan Legislatif"

Posting Komentar