Sempat tertunda, RAPERDA pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di paripurnakan


Zainal Abidin, Anggota DPRD


Kotabaru, Kalsel-
Pansus I DPRD yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol terbentuk berdasarkan :

Rapat paripurna DPRD dengan keputusan DPRD No. 02 tahun 2016 tanggal  02 pebruari 2016 tentang pembentukan keanggotaan pansus DPRD  tahun 2016 dan keputusan DPRD No.03 tahun 2016 tanggal 02 pebruari 2016 tentang struktur panitia khusus DPRD.

Demikian dikemukakan Zainal Abidin, anggota DPRD yang dalam hal ini sebagai wakil Ketua Pansus I DPRD, dalam laporan tertulisnya yang  disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Sabtu (30/12/17) tadi.
Pansus I DPRD telah membahas raperda tersebut dengan instansi terkait pada tanggal 28 maret 2016, namun pada saat itu belum dapat di paripurnakan atau di sahkan mengingat belum adanya kesepakatan antara pansus I DPRD dengan tim pembahasan raperda SETDA terkait substansinya.

Akhirnya pada tanggal 29 desember 2017 dilaksanakan lagi pembahasan lanjutan, dan terjadilah kesepakatan untuk dilanjutkan dan diproses menjadi perda dengan draft yang ada dan tidak ada perubahan dengan catatan apabila di kemudian hari ada hal yang perlu di perbaiki maka akan dilakukan perbaikan atau revisi.

Pada kesempatan itu mewakili pansus I DPRD, Zainal Abidin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah rela meluangkan waktu untuk mendengarkan laporan pembahasan raperda tersebut.
Ucapan yang sama juga disampaikan kepada anggota pansus I DPRD yang turut aktif dalam setiap pembahasan baik di intern DPRD maupun dengan pihak eksekutif.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sempat tertunda, RAPERDA pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di paripurnakan"

Posting Komentar