Sempat tertunda, RAPERDA pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di paripurnakan
Zainal Abidin, Anggota DPRD
Kotabaru, Kalsel-
Pansus I DPRD yang bertugas membahas rancangan peraturan
daerah (raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol terbentuk
berdasarkan :
Rapat paripurna DPRD dengan keputusan DPRD No. 02 tahun
2016 tanggal 02 pebruari 2016 tentang
pembentukan keanggotaan pansus DPRD
tahun 2016 dan keputusan DPRD No.03 tahun 2016 tanggal 02 pebruari 2016
tentang struktur panitia khusus DPRD.
Demikian dikemukakan Zainal Abidin, anggota DPRD yang
dalam hal ini sebagai wakil Ketua Pansus I DPRD, dalam laporan tertulisnya
yang disampaikan dalam rapat paripurna
DPRD, Sabtu (30/12/17) tadi.
Pansus I DPRD telah membahas raperda tersebut dengan
instansi terkait pada tanggal 28 maret 2016, namun pada saat itu belum dapat di
paripurnakan atau di sahkan mengingat belum adanya kesepakatan antara pansus I DPRD
dengan tim pembahasan raperda SETDA terkait substansinya.
Akhirnya pada tanggal 29 desember 2017 dilaksanakan lagi
pembahasan lanjutan, dan terjadilah kesepakatan untuk dilanjutkan dan diproses
menjadi perda dengan draft yang ada dan tidak ada perubahan dengan catatan
apabila di kemudian hari ada hal yang perlu di perbaiki maka akan dilakukan
perbaikan atau revisi.
Pada kesempatan itu mewakili pansus I DPRD, Zainal Abidin
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah rela meluangkan waktu
untuk mendengarkan laporan pembahasan raperda tersebut.
Ucapan yang sama juga disampaikan kepada anggota pansus I
DPRD yang turut aktif dalam setiap pembahasan baik di intern DPRD maupun dengan
pihak eksekutif.
(IHA)
0 Response to "Sempat tertunda, RAPERDA pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di paripurnakan"
Posting Komentar