Sukardi melihat ada kejanggalan di struktur tim penyusun Perda SETDA, tapi...?

Kotabaru, Kalsel-
Sebelum raperda tentang program pembentukan peraturan daerah di sahkan dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa, 30 Desember 2017, tadi.

Baca juga : http://www.sentral14.id/2018/01/sukardi-terkait-pembentukan-perda.html?m=1

Dalam proses pembahasan raperda tersebut, Sukardi, Ketua Bapemperda DPRD melihat ada yang ganjil (janggal).

Sukardi, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Ia melihat, Wakil Bupati tidak masuk dalam struktur tim penyusunan raperda pemerintah daerah (SETDA).

"Dalam struktur tim penyusunan raperda setda, setelah bupati sebagai pengarah, susunannya langsung sekda sebagai penanggung jawab,"paparnya.

Melihat kejanggalan itu, dalam rapat (proses pembahasan raperda ini), ia lalu mengusulkan agar wakil bupati di masukkan dalam struktur tim penyusunan raperda setda, juga sebagai pengarah.

Usulan Sukardi itu termaktub dalam penjelasan UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia mengilustrasikan," bila bupati tidak bisa hadir tetapi langsung di wakilkan kepada tim penyusunan raperda eksekutif. Wakil bupati tidak masuk sebagai tim, otomatis bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,"katanya.

Oleh karena itu, tambah dia, dalam pasal 21 ayat 2, raperda tentang program pembentukan peraturan daerah yang sudah di sahkan menjadi perda ini diusulkan tambahan dan disepakati oleh yang mewakili pemeritah daerah sehingga berbunyi " bupati dan wakil bupati sebagai pengarah."

"Bila bupati tidak hadir, ada wakil bupati. Dan selama ini selalu wakil bupati yang hadir,"ungkapnya.

Ditambahkannya, otomatis nanti kalau perbub yang mengatur tentang tim terkait peraturan perundang-undangan maka harus disesuaikan dengan perda ini. Masukkan wakil bupati sebagai bagian dari tim pembentukan perda.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sukardi melihat ada kejanggalan di struktur tim penyusun Perda SETDA, tapi...?"

Posting Komentar