Sukardi: prolegda tahun 2018 direncanakan di revisi

Kotabaru, Kalsel-
Program legislasi daerah (prolegda) tahun 2018 direncakan di revisi yaitu program pembentukan daerah tahun 2018.


Hal itu di kemukakan Sukardi, Ketua Bapemperda DPRD dalam rapat paripurna DPRD (Sabtu 30 Desember 2017) tadi.

Sukardi membeberkan, dalam satu kesempatan, hasil pembahasan dengan Bagian Hukum SETDA, ada kemungkinan tambahan Perda yang menjadi inisiatif pemerintah daerah antara lain:

1.) Adanya rencana pemekaran kecamatan Pulau Laut Sigam, dan
2.) Pembentukan Kecamatan Pamukan timur.

Menurut Sukardi, adanya pemekaran kecamatan itu, semakin dimungkinkan Kabupaten Kotabaru akan dimekarkan lagi. "Ini wacana dan kami belum mendapat informasi, tapi itu hasil rapatnya kemaren akan ada perubahan,"bebernya.

Kemudian ditambahkannya, satu lagi yang kemungkinan masuk di Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun 2018 yaitu raperda tentang (pelaksanaan pembangunan) tahun jamak (multi years).

Jadi, kata Sukardi, menurut telaahan Biro Hukum Pemda Provinsi Kalsel menyebutkan bahwa perda tentang (pelaksanaan pembangunan) tahun jamak kotabaru, tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu tidak beralasan perda ini untuk di cabut,"ujarnya.

Yang dimungkinkan, katanya, adalah merevisi perda tentang (pelaksanaan pembangunan) tahun jamak itu karena memang selama ini ketika raperda itu di cabut pasti ada perintah ke kita bahwa itu bertentangan. "Ternyata setelah ditelaah oleh biro hukum tidak ada bertentangan, cuma kalau ada pasal-pasal yang dianggap terlalu merepotkan, menyulitkan, lakukan revisi saja."

Menurutnya, justru kabupaten kotabaru akan jadi contoh (melihat) perda ini. "Di daerah lain tidak ada. Kabupaten kotabaru yang ada, jadi, mungkin keinginan, kemauan kita untuk mengikuti aturan-aturan, kita tingkatkan ke depan dan kalaupun ada hal-hal yang terlalu memberatkan maka kita permudah. Jangan dicabut, apalagi mencabut pada saat kita pembahasan raperda. Ini ada koneksinya. Itu juga riskan menurut biro hukum. Oleh karena itu, draft tentang pencabutan perda itu kami sarankan untuk dilakukan revisi. Disampaikan dan kita masukkan di prolegda tahun 2018."

Lebih jauh di paparkannya, "disamping kemaren tidak masuk di prolegda juga ternyata belum ada telaahan. Belum ada perintah untuk pencabutan, maka tahun 2018 kita lakukan revisi terbatas. Dan kami menunggu draft rancangannya.Dan mudah-mudahan bisa segera disampaikan ke pimpinan kami."
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sukardi: prolegda tahun 2018 direncanakan di revisi"

Posting Komentar