Sukardi: terkait pembentukan Perda, Bupati wajib hadir. Lihat penjelasannya!

















Sukardi, Ketua Bapemperda DPRD

Kotabaru, Kalsel-
Dalam rangka pelaksanaan permendagri No. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menindaklanjutinya dengan rapat-rapat konsultasi dan koordinasi terutama kepada Biro Hukum Pemda Provinsi Kalsel (sebagai wakil pemerintah pusat) dan terakhir rapat dengan bagian hukum SETDA dan beberapa pihak terkait.

Maka akhirnya, Bapemperda dengan hasil keputusan rapat menyepakati 1 (satu) buah raperda inisiatif DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah.

Hal itu di kemukakan Sukardi, Ketua Bapemperda DPRD saat menyampaikan laporan akhir pembahasan raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD, Selasa.

Rapat paripurna DPRD ini di pimpin Wakil Pimpinan I DPRD, Muhammad Arif di hadiri Wakil Bupati, H. Burhanuddin.

Ia menyebut, dalam pembahasan raperda tersebut, hanya ada 2 hal perbaikan, penyempurnaan dan sudah disetujui oleh pemerintah provinsi kalsel dengan rincian sebagai berikut:

1). pada pasal 21 ayat 2 terkait dengan tim penyusunan raperda pemerintah daerah.

2). pasal 41 yang semula hanya 1 ayat, kami juga berinisiatif menambahkan.

Perbaikan, penyempurnaan itu, kata Sukardi, juga hasil koordinasi, komunikasi dan rapat koordinasi dengan biro hukum bahwa permendagri yang selama ini kita anut tidak mengecualikan perda itu. Apakah perda itu sifatnya hanya pencabutan atau revisi atau hanya perda pelaksana UU di atasnya. Permendagri tidak mengatur itu.

Atas kesepakatan rapat dengan biro hukum bahwa dalam hal raperda ini hanya pencabutan karena perintah UU, maka perintah kementerian tidak perlu panjang lebar pembahasannya, cukup penjelasan dalam paripurna kemudian langsung di bawa dalam pansus atau komisi atau bapemperda atau gabungan komisi.

Setelah sepakat, langsung agenda berikutnya paripurna untuk pengesahan.

"Jadi tidak perlu panjang dalam hal revisi terbatas karena ini sudah sesuai dengan ketentuan di atasnya termasuk juga raperda tentang pelaksanaan perintah UU yang ada diatasnya.
Ini yang kita masukkan dalam raperda tentang program pembentukan peraturan daerah ini,"terangnya.

Selanjutnya Sukardi menegaskan, dalam penjelasan UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota mewajibkan bupatinya hadir pada pembicaraan tahap 1 sekurang-kurangnya hadir 1 kali yaitu pada penyampaian penjelasan raperda. "Kalau raperdanya inisiatif dari pemerintah daerah."

Ia menambahkan, kalau raperda dari inisiatif dprd. Penjelasan ketua komisi atau ketua pansus. Dan saat penandatanganan pengambilan keputusan pengesahan terhadap raperda. Berdasarkan penjelasan UU No. 12 tahun 2011 menyebutkan Pimpinan Daerah (Bupati) wajib hadir.

Sukardi mengungkapkan, "memaknai wajib hadir ini kita mungkin memaknai sama-sama, kecuali mungkin ada alasan yang sangat tidak mungkin untuk tidak bisa hadir, maka barangkali bisa ditolerir dan jelas ada catatan tersendiri."

"Kalau Bupatinya wajib hadir, kami rasa para kepada skpd tentu lebih di tekankan lagi hadir karena kami nilai selama ini para kepala skpd dalam hal rapat-rapat paripurna memang bagus saja kehadirannya tetapi perlu ditingkatkan."

Karena, kata Dia, "rapat paripurna ini adalah rapat tertinggi yang ada di kabupaten kotabaru dalam rangka mengambil keputusan tentang nasib bagaimana masyarakat, daerah kita ke depan."
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sukardi: terkait pembentukan Perda, Bupati wajib hadir. Lihat penjelasannya!"

Posting Komentar