Wakili Bupati, Burhanuddin sampaikan Raperda penyertaan modal PDAM ke DPRD

Kotabaru, Kalsel-
Dalam pidato tertulisnya, Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar melalui Wakil Bupati, H. Burhanuddin menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).


Rancangan peraturan daerah itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (09/01/18).

Selanjutnya raperda ini dibahas dan disahkan bersama pihak eksekutif dan legislatif menjadi Perda.

Raperda tersebut, katanya,,dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memproduksi dan menyediakan sumber-sumber air bersih bagi warga masyarakat.

"Pemerintah daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru,"imbuhnya.

Disamping itu, sambung dia, raperda/perda ini untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan agar proses penambahan penyertaan modal berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maka, penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pada kesempatan itu tidak lupa ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala dukungan dan kerjasama yang baik dari pimpinan beserta seluruh anggota DPRD.

"Mari terus bersama-sama kita pelihara dan tingkatkan kerjasama ini sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita bersama,"Burhanuddin mengakhiri.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wakili Bupati, Burhanuddin sampaikan Raperda penyertaan modal PDAM ke DPRD"

Posting Komentar