Gara-gara "Komen" di Facebook, Syahiduddin jadi tersangka

Kotabaru, Kalsel-
Harus bijak komentar atau pasang status di media sosial (facebook).


Jangan sampai apa yang dialami Syahiduddin alias Iid, Mantan Anggota DPRD, juga menimpa Anda. Siapapun Anda!

Setelah menulis/komentar di media sosial facebook tertanggal 19 Juni 2017 lalu yang isinya, "Lomba begarakan sahur ini sia-sia karena sedang mengganggu orang yang sedang khusu beribadah."

Iid pemilik akun facebook Syahiduddin Al Munawwaroh dilaporkan pengurus KNPI Kotabaru ke Polres Kotabaru.

KNPI yang melaksanakan lomba bagarakan sahur itu dalam rangka memeriahkan/menyambut bulan suci Ramadhan pada Juni Tahun 2017 lalu.

AKP Suria Miftah Irawan melalui Ipda Hasan, Kaur Bin Ops, Rabu (07/02/18) mengatakan, Syahiduddin (Iid) telah resmi ditetapkan tersangka pada tanggal 30 Januari 2018 tadi oleh penyidik reskrimsus  Polres Kotabaru.

Dilanjutkannya, tersangka dijerat dengan undang-undang ITE pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45a juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang pencemaran nama baik.

Meskipun ditetapkan tersangka Iid tidak di tahan?

Hasan menjelaskan, selama tersangka kooperatif dengan pihak penyidik penahanan tidak lah wajib.

"Tidak harus kan, tidak wajib selama dia kooperatif dengan kita. Dengan penyidik dia di panggil mau datang. Tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,"ujar Hasan.

Untuk berkasnya, kata Hasan, mungkin dalam waktu 2 atau 3 hari ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan." Pungkasnya.

Terpisah, dikonfirmasi di rumahnya, Syahiduddin membenarkan bahwa yang diperiksa dirinya.
"Bujur, aku di tetapkan sebagai tersangka (benar, saya sudah di tetapkan tersangka)."Akunya.

Iid menjelaskan, dirinya membuat status tersebut atas dasar penilaian yang menurutnya lomba bagarakan sahur tersebut tidak lah bermanfaat dan mengganggu aktifitas umat islam beribadah.

"Bagarakan sahur tu 'kan intinya ingin memeriahkan maksudnya, tapi ketika di laksanakan di akhir ramadhan, itu sangat mengganggu. Apalagi jam 9 (21.00 wita). Itu kan itu waktunya orang beribadah 'tuh. Waktunya orang taraweh. Waktunya orang tadarus.
Karena di 10 (akhir) Ramadhan itu waktu-waktu yang utama bagi umat Islam untuk meningkatkan frekuensi ibadah. Intensitas. kekhusyuan dan segala macam." Ketusnya dengan nada tinggi.

Selain ini Ia berharap kepada pelaksana agar waktu bagarakan sahur di rubah. Tidak dilaksanakan di 10 akhir Ramadhan. Tapi di awal Ramadhan.

"Waktu lomba begarakan sahur bulan puasa di tahun 2017 itu, itu kan di laksanakan kemaren terakhir 10 ramadhan tuh. Sebetulnya aku sudah sering mengkritik, artinya bagarakan sahur itu di rubah waktunya,"ucapnya.

Lomba begarakan sahur itu adalah perbuatan yang tidak bermanfaat. Bahkan orang-orang 'cina' (non muslim.red), orang islam terganggu apa segala macam." Katanya.
(Dodi)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gara-gara "Komen" di Facebook, Syahiduddin jadi tersangka"

Posting Komentar