Ijin tambang Pulau Laut di cabut, PT. Sebuku Group masih beraktivitas
Kotabaru, Kalsel-
Meski ijin tambang batu bara di Pulau Laut sudah di cabut Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor (Paman Birin) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2018, PT. Sebuku Group masih beraktivitas di lokasi rencana jalan pertambangan tersebut.
"Masih beraktivitas,"ucap warga.
Armada truk PT. Sebuku Group masih beraktivitas mengangkut (tanah urug) dari lokasi jalan tambang melintasi (memotong) jalan negara ke lokasi menuju tepi laut (rencana pelabuhan).
Pada hari Selasa (01/02/18) kemarin, armada truk PT. Sebuku Group masih terlihat bolak balik di jalan negara sekitar Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah.
Video kiriman warga
Warga lain menyebut, rencana pelabuhan PT. Sebuku Group itu jaraknya kurang lebih 500 meter dari pelabuhan ferry Tanjung Serdang.
Seperti berita yang sudah beredar bahwa, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 tadi, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah bersama jajarannya sidak ke lokasi tersebut.
Melakukan teguran kepada PT. Sebuku Group karena melanggar Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2007 terkait penggunaan jalan negara untuk kegiatan tambang di sekitar Desa Salino.
(IHA)
Meski ijin tambang batu bara di Pulau Laut sudah di cabut Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor (Paman Birin) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2018, PT. Sebuku Group masih beraktivitas di lokasi rencana jalan pertambangan tersebut.
"Masih beraktivitas,"ucap warga.
Armada truk PT. Sebuku Group masih beraktivitas mengangkut (tanah urug) dari lokasi jalan tambang melintasi (memotong) jalan negara ke lokasi menuju tepi laut (rencana pelabuhan).
Pada hari Selasa (01/02/18) kemarin, armada truk PT. Sebuku Group masih terlihat bolak balik di jalan negara sekitar Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah.
Warga lain menyebut, rencana pelabuhan PT. Sebuku Group itu jaraknya kurang lebih 500 meter dari pelabuhan ferry Tanjung Serdang.
Seperti berita yang sudah beredar bahwa, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 tadi, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah bersama jajarannya sidak ke lokasi tersebut.
Melakukan teguran kepada PT. Sebuku Group karena melanggar Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2007 terkait penggunaan jalan negara untuk kegiatan tambang di sekitar Desa Salino.
(IHA)
0 Response to "Ijin tambang Pulau Laut di cabut, PT. Sebuku Group masih beraktivitas"
Posting Komentar