Menang PTUN, 13 ASN dan KAPAK Minta RDP DPRD Digelar

Kotabaru, Kalsel-

Dengan dikabulkannya gugatan 13 ASN oleh PTUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Banjarmasin, Sugian Noor dan ASN yang difungsionalkan lainnya meminta kepada DPRD Kotabaru, terutama menerima kembali Joko Mutyono sebagai Sekretaris DPRD Kotabaru.

Hal itu disampaikan Sugian Noor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Muhammad Arif.

Indah Laila, Kajari Kotabaru hadir dalam RDP itu dalam rangka diminta pendapatnya. RDP digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (05/02/2018) tadi.

Bersamaan dalam RDP itu, Ketua LSM KAPAK, Usman Pahero DKK juga menyampaikan aspirasinya.
Meminta kepada DPRD untuk mengawal laporan dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar yang sudah dilaporkan kurang lebih 1 tahun ke Polda Kalsel. (IWAN)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menang PTUN, 13 ASN dan KAPAK Minta RDP DPRD Digelar"

Posting Komentar