Rajia Polantas dipertanyakan seorang Mahasiswa

Kotabaru, Kalsel-
Rajia kendaraan bermotor yang dilakukan Polantas Polres Kotabaru di Simpang 4 Jalan PIK Negara (Jalan Masuk Pasar Kemakmuran), Senin (19/02/18) tadi sempat dipertanyakan seorang Mahasiswa yang terjaring rajia.

"Ini rajia apa ya Pak, kok gak ada pelangnya?." Tanya Jaka Swara kepada Polisi.
Kiki-kanan : Jaka Swara-Briptu Deny

"Ini rajia resmi!
Sampeyan mempertanyakan pelangnya? Itu ada pelangnya (pengumuman rajia) di depan!" Tegas Briptu Deny, seorang Polantas Polres Kotabaru sembari menunjukkan tanda pemberitahuan rajia yang terletak di depan Pos Polantas (simpang empat lampu merah limbur raya/pasar kemakmuran).

Pantauan di lapangan, papan pemberitahuan rajia memang ada saat itu.

Kepada Media ini Jaka mengaku pernah membaca undang-undang lalu lintas, 'jika rajia pelang atau papan pemberitahuan di letakan kurang lebih 25 meter dari posisi rajia'.

Sementara Briptu Deni menjelaskan, meletakkan pelang di lihat dari situasi/kondisi jalannya.
Jika pelang pemberitahuan rajia di letakkan 100 meter sebelum rajia akan ada indikasi yang tidak-tidak, seperti ada yang putar balik.

"Kan kalau putar balik, kita ngapain rajia. Kan kaya gitu kan?.
Terus kan antisipasi kendaraan curian di bawa keluar daerah. Kalau dia lihat ada rajia, otomatis dia putar balik." Papar Deny.

Deny mengemukakan, selama pihak polantas melakukan operasi ada surat perintah. Sanksi yang diberikan jelas, artinya berupa tilang, di bayarkan langsung melalui pengadilan melalui Bank berarti tidak ada kata ilegal.

Iptu Ardiansyah, KBO Satlantas Polres Ktabaru menambahkan, rajia ini dalam rangka penegakan hukum berupa tilang kepada pengguna jalan yang disinyalir tidak mempunyai SIM dan STNK, agar masyarakat kotabaru disiplin berkendara. "Tandasnya.
(Dodi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rajia Polantas dipertanyakan seorang Mahasiswa"

Posting Komentar