RDP DPRD : Antara Koperasi Sipatuo, PT. BRI dan Utang Anggota Plasma Rp 73 M

Kotabaru,Kalsel-
Persoalan utang petani plasma Koperasi Sipatuo kepada PT. BRI (Bumi Raya Investindo) dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD, Senin (05/02/2018).

Kiri-kanan: Hamka Mamang-H. Mukni.AF

RDP DPRD yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD ini dipimpin H. Mukhni. AF, Wakil Ketua II DPRD didampingi Hamka Mamang, Ketua Komisi II dan dihadiri di antaranya SKPD terkait, pihak PT. BRI, Koperasi Sipatuo, serta para petani plasma Pulau Laut Selatan.

Dalam RDP itu terungkap, kerja sama pola kemitraan antara PT. BRI dan Koperasi Sipatuo yang dimulai sekitar tahun 1999/2000, utang petani plasma kepada PT. BRI, terhitung sampai maret 2017 kurang lebih sebesar RP 73 miliar.

Selain membahas terkait utang anggota plasma Koperasi Sipatuo itu, terungkap juga persoalan pendapatan anggota yang minim, tidak sesuai perhitungan meskipun kebun sawit yang dikelola PT. BRI (pola kemitraan plasma) itu sudah kurang lebih 10 tahun menghasilkan.

Selanjutnya persoalan ini akan ditangani Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Koperasi dan UKM.

Mukhni berharap, hasil kerjasama pola kemitraan (plasma sawit) di kabupaten kotabaru bisa dinikmati masyarakat.

(Dodi)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RDP DPRD : Antara Koperasi Sipatuo, PT. BRI dan Utang Anggota Plasma Rp 73 M"

Posting Komentar